KONTENISLAM.COM - Koordinator (FKN-TP3), Dr. Marwan Batubara, menanggapi pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang membuka kemungkinan kasus KM50 dibuka kembali.
Belum lama ini Kapolri Listyo menyatakan adanya kemungkinan kasus yang menewaskan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) dibuka kembali.
Hal tersebut disampaikan Listyo dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR. Kasus itu bisa dibuka kembali jika ada novum.
Namun, Marwan menganggap tidak ada novum kasus KM50 karena pengadilan sebelumnya kasus tersebut penuh dengan rekayasa.
“Bagi kita sebetulnya itu adalah pengadilan dagelan yang sarat dengan rekayasa,” ujar Marwan di kanal YouTube Realita TV yang tayang pada Jumat (23/9).
Karena penuh dengan rekayasa, ia menegaskan bahwa TP3 dan pengacara pendamping keluarga korban tidak mengakui hasil persidangan tersebut.
Kendati demikian, Marwan mempersilahkan masyarakat untuk menanggapi tawaran dari Kapolri dengan mengajukan novum yang dimiliki.
“Tapi, untuk masyarakat menanggapi tawaran Kapolri yang dikatakan kalau ada novum silahkan ajukan, ya masyarakat silahkan aja jalan dan mungkin makin banyak,” ujar Marwan.[wartaekonomi]