KONTENISLAM.COM - Aktivis Kolaborasi Warga Jakarta Andi Sinulingga menyoroti Mantan Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari yang menghirup udara bebas, meski baru 2 tahun menjalani masa tahanan.
Andi Sinulingga menilai pemerintahan Jokowi adalah era para koruptor bermanja-manja.
Hal itu disampaikan Andi Sinulingga lewat akun Twitter pribadinya, pada Rabu 7 September 2022.
"Eranya para koruptor bermanja2," ujar Andi Sinulingga.
Eranya para koruptor bermanja2. https://t.co/X3sWQGrBfP
— Andi Sinulingga (@AndiSinulingga) September 7, 2022
Sekadar informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman terhadap Pinangki 10 tahun penjara. Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu menerima suap sebesar USD500.000 dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Selain itu, dia juga terbukti melakukan pencucian uang senilai USD375.279 atau setara Rp5,25 miliar. Uang tersebut adalah bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.
Di tingkat banding, hukuman Pinangki dipangkas menjadi empat tahun penjara. Jaksa tidak mengajukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
Dalam pertimbangan banding disebutkan, hukuman 10 tahun penjara terhadap Pinangki terlalu berat. Alasannya, menurut hakim, karena Pinangki selama persidangan tingkat pertama mengakui kesalahan dan perbuatannya.
“Dan, mengatakan menyesal atas perbuatannya itu,” begitu isi putusan banding tersebut.
Selain itu, Pinangki pun dikatakan hakim tinggi menerima keputusan disiplin di internal kejaksaan yang memecatnya sebagai jaksa.
Pada Selasa (7/9), Pinangki dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani penahanan kurang lebih selama dua tahun.[wartaekonomi]