Dikabarkan Terima Suap Rp800 Juta, Hakim Agung Sudrajad Dimyati: Saya Kok Nggak Tahu Yah

kpk hakim agung 

KONTENISLAM.COM - Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka korupsi.

Namun demikian Sudrajad Dimyati mengaku tidak mengetahui kalau dirinya terlibat dalam kasus yang dituduhkan kepadanya.

Dalam pengakuannya, Sudrajad Dimyati menegaskan dirinya sama sekali tidak mengetahui tentang kasus korupsi yang disebutkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri itu.

“Saya clear pak. Saya tidak tahu apa-apa,” ujar Sudrajad Dimyati, Jumat 23 September 2022.

Ketika ditanya mengenai dirinya yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka, Sudrajad Dimyati berujar dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

“Saya nggak tahu soal itu,” kata Sudrajad Dimyati.

“Saya kok nggak tahu ya,” ucap Sudrajad Dimyati.

Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, hakim agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap untuk memenangkan putusan.

Lebih lanjut, menurut KPK uang suap yang diperoleh Sudrajad Dimyati didapatkan dari pengacara yang diserahkan kepada staf panitera bernama Dessy Yustria.

Nilai suap yang diduga masuk ke kantong Sudrajad Dimyati adalah Rp2,2 miliar. Suap dari pengacara ini tersebar ke seluruh jaringannya.

Jaringan yang dimaksud terdiri dari Ely selaku asisten hakim agung Sudrajad Dimyati yang mendapatkan Rp100 juta dan hakim agung Sudrajad Dimyati yang mengantongi senilai Rp800 juta.

Mendengar fakta yang disampaikan KPK ini, Sudrajad Dimyati berujar dirinya tidak mengetahui tentang tindakan yang diperbuat oleh bawahannya.

“Saya nggak tahu apa yang mereka perbuat,” tutur Sudrajad Dimyati. Sudrajad Dimyati juga tidak mengenai siapa sosok staf panitera bernama Dessy Yustria.

“Saya nggak kenal,” tegas Sudrajad Dimyati.

Dibawah ini adalah daftar lengkap penerima suap dan pemberi suap yang menjerat hakim agung beserta bawahannya:

Pemberi Suap:

– Heryanto Tanaka selaku Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
– Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
– Yosep Parera selaku Pengacara.
– Eko Suparno selaku Pengacara.

Penerima Suap:

– Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
– Redi selaku PNS Mahkamah Agung.
– Albasri selaku PNS Mahkamah Agung.
– Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung di Mahkamah Agung.
– Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
– Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.

[terkini]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close