Dilarang oleh Ahok, Dibolehkan kembali saat Anies jadi Gubernur DKI

 

KONTENISLAM.COM - Kebijakan yang sekiranya Merugikan Rakyat Kecil itu bisa direvisi oleh Pemimpin berikutnya. 

Ingat gak ketika Ahok menerbitkan Pergub No 195 Tahun 2014 juncto Pergub DKI No 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang tak boleh melintasi jalan protokol Sudirman dan MH. Thamrin? 


Ahok berdalih kebijakan itu dibuat karena sering terjadi kecelakaan lalu lintas diruas jalan protokol tersebut. Sebuah alasan yang menurut gue mengada-ada. Kalau mau fair, lebih sering terjadi kecelakaan diruas jalan tol ketimbang dijalan Sudirman-Thamrin. 


Tapi mau bagaimana lagi. Pergub sifatnya mengikat setiap warga Negara. Ojol menjadi kesulitan menjemput penumpang, ribet kala mengantarkan orderan karena harus memutar dulu melewati jalan kecil dibelakang gedung perkantoran. Jarak tempuh yang seharusnya hanya 1 kilometer, karena mesti memutar dan berbelok-belok bisa menjadi 2 kilometer. 

 

Sebagian ojol dan pengendara motor berdemonstrasi menggugat aturan itu. Tapi ya percuma, Ahok tetap keukeuh dengan putusannya. 


Hingga pada akhirnya saat Pemilukada DKI Jakarta tahun 2017, terpilih gubernur baru. Anies Baswedan naik menggantikan Basuki Tjahaja Purnama. 


November 2017, Anies mempersiapkan judicial review ke Mahkamah Agung terkait Pergub yang diterbitkan Ahok tadi. 


8 Januari 2018, MA membatalkan Pergub Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang diterbitkan oleh Ahok. 


Melalui surat putusan bernomor 57P/HUM/2017, majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin menyatakan, aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan putusan ini, maka larangan sepeda motor melintasi Jalan Sudirman dan MH. Thamrin tidak berlaku lagi. 


Sejak saat itu pengendara motor dan ojol bisa kembali bebas melintasi ruas jalan utama di Jakarta. Menjemput dan mengantarkan penumpang atau orderan makanan tak lagi harus memutar dan berbelok-belok. 


Ini hanya sekelumit contoh konkrit bagaimana sebuah aturan yang dibuat oleh gubernur sebelumnya bisa direvisi atau digugat oleh gubernur yang baru. (Termasuk kebijakan proyek Reklamasi yang akhirnya berhasil dihentikan Anies)


Dan semoga saja kebijakan menaikkan harga BBM, kenaikan taraf dasar listrik, proyek mercusuar IKN di Kalimantan Timur dan lain-lain yang sekiranya tak berdampak signifikan buat wong cilik bisa ditunda, direvisi atau sekalian saja dicabut oleh Presiden berikutnya. 


Maka dari itu, jangan pesimis atau acuh tak acuh dengan politik. Elit yang berpihak pada rakyat kecil masih ada kok. Hanya mereka tak bisa berbuat banyak karena belum memiliki otoritas untuk mengubah kebijakan. 


(By Ruby Kay)


*fb

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close