DPR Bela Kemenkumham Beri Pembebasan Bersyarat 23 Napi Koruptor, Said Didu: Lama-lama Melegalkan Korupsi..

DPR Bela Kemenkumham Beri Pembebasan Bersyarat 23 Napi Koruptor, Said Didu: Lama-lama Melegalkan Korupsi.. 

KONTENISLAM.COM - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu menyoroti pernyataan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto yang membela keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana kasus korupsi.

Said Didu menilai korupsi lama-lama akan dilegalkan jika wakil rakyatnya seperti ini.

Hal itu disampaikan Said Didu lewat akun Twitter pribadinya, pada Kamis 8 September 2022.

"Lama-lama akan melegalkan korupsi. Tapi rakyat tetap memilih wakil dan partai seperti ini," ujar Said Didu.

Lama-lama akan melegalkan korupsi.
Tapi rakyat tetap memilih wakil dan partai seperti ini. https://t.co/44eDkux528
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) September 8, 2022

Diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyebut sepanjang September 2022 telah memberikan pembebasan bersyarat (PB) kepada 23 narapidana atau napi koruptor.

"23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," kata Kepala Bagian Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum RI, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Rika Aprianti pun merincikan 23 nama koruptor yang dibebaskan oleh Ditjen PAS, mereka adalah:

Narapidana koruptor Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib; Desi Aryani Bin Abdul Halim; Pinangki Sirna Malasari; dan Mirawati Binti H. Johan Basri.

Kemudian, Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin; Setyabudi Tejocahyono; Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo; Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna; Budi Susanto Bin Lo Tio Song; dan Danis Hatmaji Bin Budianto.

Selanjutnya, Patrialis Akbar Bin Ali Akbar; Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution; Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh; Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi; Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar; Zumi Zola Zulkifli; Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin; Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana; Supendi Bin Rasdin; Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said; Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian.

Menurut Rika, 23 napi koruptor tersebut dibebaskan dari dua lembaga pemasyarakatan.[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Berita Indonesia | Flow Twitter Kami: @kontenislam_com | Folow Threads: https://www.threads.net/@kontenislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close