Drama Pinangki Divonis 10 Tahun, Baru 2 Tahun Dibui Sudah Bebas Bersyarat: Luar Biasa Kemenkumham

Drama Pinangki Divonis 10 Tahun, Baru 2 Tahun Dibui Sudah Bebas Bersyarat: Luar Biasa Kemenkumham 

KONTENISLAM.COM - Pegiat media sosial Jhon Sitorus menyoroti mantan Jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari yang bebas bersyarat setelah mendapat program pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.

Jhon Sitorus menyinggung hukuman terhadap mantan Jaksa Pinangki 10 tahun penjara yang dipangkas menjadi empat tahun namun sudah bebas bersyarat.

Hal itu disampaikan Jhon SItorus lewat akun Twitter pribadinya, diktuip pada Rabu 7 September 2022.

"Jaksa Pinangki: 1. Tersangka kasus suap Djoko Tjandra 2. Vonis awal 10 tahun PN Jakarta Pusat 3. Banding vonis jadi 6 Tahun oleh PN Jakarta 4. 11 Agst 2020 dipenjara, 6 Sept 2022 BEBAS bersyarat 5. Hukuman DISUNAT 2 TAHUN," ujar Jhon Sitorus.

"Luar biasa @Kemenkumham_RI," pungkasnya.

Jaksa Pinangki :

1. Tersangka kasus suap Djoko Tjandra ??
2. Vonis awal 10 tahun PN Jakarta Pusat ??
3. Banding vonis jadi 6 Tahun oleh PN Jakarta??
4. 11 Agst 2020 dipenjara, 6 Sept 2022 BEBAS bersyarat ??
5. Hukuman DISUNAT 2 TAHUN ??

Luar biasa @Kemenkumham_RI pic.twitter.com/MqkCiRaWgL
— Jhon Sitorus (@Miduk17) September 6, 2022

Sekadar informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman terhadap Pinangki 10 tahun penjara. Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar USD500.000 dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Selain itu, dia juga terbukti melakukan pencucian uang senilai USD375.279 atau setara Rp5,25 miliar. Uang tersebut adalah bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Di tingkat banding, hukuman Pinangki dipangkas menjadi empat tahun penjara. Jaksa tidak mengajukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

Dalam pertimbangan banding disebutkan, hukuman 10 tahun penjara terhadap Pinangki terlalu berat. Alasannya, menurut hakim, karena Pinangki selama persidangan tingkat pertama mengakui kesalahan dan perbuatannya.

“Dan, mengatakan menyesal atas perbuatannya itu,” begitu isi putusan banding tersebut.

Selain itu, Pinangki pun dikatakan hakim tinggi menerima keputusan disiplin di internal kejaksaan yang memecatnya sebagai jaksa.[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Berita Indonesia | Flow Twitter Kami: @kontenislam_com | Folow Threads: https://www.threads.net/@kontenislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close