Eks Jaksa Pinangki Lepas Jilbab Usai Bebas dari Penjara: Banyak Koruptor Pakai Atribut Agama Agar Mendapat Belas Kasihan Hakim

Eks Jaksa Pinangki Lepas Jilbab Usai Bebas dari Penjara: Banyak Koruptor Pakai Atribut Agama Agar Mendapat Belas Kasihan Hakim 

KONTENISLAM.COM - Pegiat media sosial Jhon Sitorus menyoroti Mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari yang sudah tidak lagi menggunakan jilbab usai bebas dari penjara.

Jhon Sitorus menilai banyak koruptor yang menggunakan atribut keagamaan agar mendapat belas kasihan dari hakim.

Hal itu disampaikan Jhon Sitorus lewat akun Twitter pribadinya, dikutip pada Kamis 8 September 2022.

"Mestinya Muhammadyah buka suara saat Pinangki pakai Jilbab tertangkap KORUPSI tahun 2020 lalu, banyak KORUPTOR dan pelaku KEJAHATAN menggunakan atribut keagamaan agar mendapat BELAS KASIHAN dari hakim," ujar Jhon Sitorus.

"Terbukti, hukumannya DISUNAT dari 10 tahun jadi cuma 2 tahun," pungkasnya.

Mestinya Muhammadyah buka suara saat Pinangki pakai Jilbab tertangkap KORUPSI tahun 2020 lalu

Banyak KORUPTOR dan pelaku KEJAHATAN menggunakan atribut keagamaan agar mendapat BELAS KASIHAN dari hakim

Terbukti, hukumannya DISUNAT dari 10 tahun jadi cuma 2 tahun pic.twitter.com/vPqh3UYPmY
— Jhon Sitorus (@Miduk17) September 7, 2022

Sekadar informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman terhadap Pinangki 10 tahun penjara. Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu menerima suap sebesar USD500.000 dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Selain itu, dia juga terbukti melakukan pencucian uang senilai USD375.279 atau setara Rp5,25 miliar. Uang tersebut adalah bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Di tingkat banding, hukuman Pinangki dipangkas menjadi empat tahun penjara. Jaksa tidak mengajukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

Dalam pertimbangan banding disebutkan, hukuman 10 tahun penjara terhadap Pinangki terlalu berat. Alasannya, menurut hakim, karena Pinangki selama persidangan tingkat pertama mengakui kesalahan dan perbuatannya.

“Dan, mengatakan menyesal atas perbuatannya itu,” begitu isi putusan banding tersebut.

Selain itu, Pinangki pun dikatakan hakim tinggi menerima keputusan disiplin di internal kejaksaan yang memecatnya sebagai jaksa.

Pada Selasa (7/9), Pinangki dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani penahanan kurang lebih selama dua tahun.[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Berita Indonesia | Flow Twitter Kami: @kontenislam_com | Folow Threads: https://www.threads.net/@kontenislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close