Fadil Imran Terlibat Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polda Metro Jaya Akhirnya Angkat Suara: Kalau Itu...

Fadil Imran Terlibat Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polda Metro Jaya Akhirnya Angkat Suara: Kalau Itu... 

KONTENISLAM.COM - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyeret nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Hal ini diperkuat dengan beredarnya video dirinya sedang berpelukan dengan Irjen Ferdy Sambo di media sosial setelah kejadian penembakan di Komplek Polri Duren Tiga.

Polda Metro Jaya pun angkat suara terkait keterlibatan sang pimpinan dalam pusaran kasus Ferdy Sambo itu.

"Kalau itu, saya no komen, dah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Zulpan enggan berkomentar terkait hal tersebut. Sebab, menurutnya, dia tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan lebih jauh.

"Tanya Mabes, ya. Kan, yang nanganin Mabes Polri semua, tuh," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pihaknya sudah mendapatkan informasi sejumlah nama petinggi Polri terkait kasus mantan kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Ya dari Timsus sudah mendapat informasi tersebut," ujar Dedi di Jakarta, Senin (5/9).

Oleh karena itu, Timsus akan menelusuri kebenaran informasi soal dugaan keterlibatan tiga petinggi Polri yang dimaksud.

Berdasarkan informasi, ada tiga petinggi Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka ialah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, polisi juga telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Keempat tersangka juga sudah dilakukan penahanan, sedangkan Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Berita Indonesia | Flow Twitter Kami: @kontenislam_com | Folow Threads: https://www.threads.net/@kontenislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close