Hakim Agung Korupsi, Layak Dihukum Mati - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Hakim Agung Korupsi, Layak Dihukum Mati

 

KONTENISLAM.COM - Karena telah mencoreng dunia peradilan, Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, dianggap sudah selayaknya dihukum mati. 

Hal tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Rakyat Merdeka, saat dimintai komentarnya soal hukuman yang pas untuk hakim agung yang korupsi.


Boyamin mengatakan, dalam Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Korupsi, hukuman mati bisa dikenakan kepada mereka yang telah berulang kali terlibat kasus korupsi. Hukuman mati juga bisa dikenakan kepada mereka yang korupsi dalam keadaan bencana. Menurut dia, KPK perlu mengkaji apakah Sudrajad masuk kriteria tersebut. 


"Setidaknya hukuman seumur hidup. Seperti kasus suap yang melibatkan Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar," kata Boyamin. Dengan tuntutan seumur hidup dianggap akan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. 


Menurut dia, KPK harus mampu mengembangkan kasus ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Atau ada kasus lain yang diduga diurus Sudrajad. Kata dia, di masa lalu ada informasi, oknum yang mengaku family pejabat tinggi MA yang menawarkan membantu kemenangan sebuah perkara yang tentunya dengan minta imbalan yang fantastis. 


"Proses markus ini dilakukan dengan canggih termasuk dugaan kamuflase transaksi pinjaman atau hutang piutang," kata Boyamin.


Selain itu, lanjut Boyamin, KPK harus mengembangkan kasus tersebut dalam dugaan KKN saat rekruitmen Hakim Agung. Menurut dia, ini kasus besar. Karena melibatkan seorang hakim agung. Kasus ini telah mencoreng wajah pengadilan.  


Senada dikatakan Pengamat Politik, Emrus Sihombing. Kata dia, Sudrajad sudah mengotori keagungan lembaganya. Karena itu, harus dijatuhkan hukuman seberat-beratnya. Menurut dia, pemberian hukuman sangat berat tersebut menjadi yurisprudensi atau paling tidak rujukan bagi hakim ke depan menghukum  penegak hukum yang mencoba melanggar hukum.


"Hakim mestinya adalah orang yang menjaga etika, moral dan penegakan hukum. Menyedihkan. Ini tidak boleh dibiarkan. Jika dibiarkan, perilaku korupsi akan dipandang sebagai hal biasa, tidak lagi sebagai extra ordinary crime. Ini berbahaya," ulas Emrus, kemarin. 


Apa hukumannya? Kata dia, saat ini perilaku  korupsi di tanah air sudah sangat kronis. "Sehingga perlu diwacanakan di ruang publik kemungkinan hukuman penjara seumur hidup," usulnya.


Di jagat maya, kasus ini juga menjadi perhatian warganet. Sebagian netizen menilai hukuman yang paling berat bagi hakim korup adalah hukuman mati. Seperti disampaikan akun @fredy_santana01. Kata dia, hukuman kepada Sudrajat harus super berat.


“Minimal hukuman mati. Karena  dia adalah penegak hukum. Sebagai hakim, dengan embel-embel agung tapi ternyata moralnya sangat rendah," ujarnya. 


Senada disampaikan @antonius061. "Kalau sudah level hakim agung, hukuman mati sangat layak," cetusnya. 


Akun @sirajapadoha setuju kalau hukuman mati untuk koruptor. "Jika hukuman tembak mati dilakukan pasti pada kapok. Saat ini korupsi sudah parah sudah sampai pada level hakim agung dan para pengkhianat Pancasila," ucapnya.


Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap dari Banyak Pengurusan Perkara di MA

Bagaimana Anda tahu jika seorang gadis jatuh cinta pada Anda?

Keterangan lebih lanjut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima suap dari sejumlah pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Diketahui, Sudrajad Dimyati ditetapkan tersangka terkait pengurusan perkara kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.


Sudrajad menjadi tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta.


"(Penerimaan suap) diduga tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat, (23/9/2022).


Menurut Alexander Marwata, dugaan adanya penerimaan suap lain tersebut diperoleh dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.


KPK, kata Alexander Marwata, juga akan mendalami keterangan tersebut melalui bukti elektronik yang telah disita penyidik.


"Jadi dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik maupun dari hasil pemeriksaan sementara," ujarnya.


Alexander Marwata menilai, termuan-temuan yang diperoleh dari keterangan saksi maupun adanya bukti permulaan dalam proses penyidikan terkait kasus ini bakal didalami lebih lanjut.


Ia memastikan, KPK akan melakukan pengembangan perkara tersebut jika ditemukan adanya alat bukti yang cukup.


"Tentu nanti ketika dari hasil pengembangan penyidikan, diperoleh kecukupan alat bukti, dan menentukan siapa tersangkanya, tentu akan kami sampaikan," ucap Alexander Marwata.


Sudrajad Dimyati merupakan tersangka kedelapan yang ditahan terkait kasus ini. Sebelumnya, KPK juga telah menahan Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu.


Kemudian, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA Albasri dan Nurmanto. Keenam orang tersebut merupakan tersangka penerima suap.


Selain itu, KPK juga menahan dua dari empat orang yang diduga memberikan suap dalam pengurusan perkara di MA tersebut.


Mereka yang diduga berperan sebagai pemberi suap dan telah ditahan adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.


Sementara Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam bernama Ivan Dwi Kusuma Sujanto belum dilakukan penahanan.


Ketua KPK Firli Bahuri menduga Sudrajad Dimyati menerima uang senilai Rp 800 juta agar putusan kasasi sesuai keinginan pihak Intidana, yakni perusahaan dianggap pailit.


Aliran uang berasal dari dua pengacara Intidana, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Keduanya diduga menjalin pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA.


Pihak yang menjembatani Yosep dan Eko mencari hakim agung yang bisa memberikan putusan sesuai keinginannya adalah Desi Yustrisia.


Desi lalu mengajak Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, dan PNS Kepaniteraan MA Agung Muhajir Habibie untuk terlibat pemufakatan itu.


KPK menduga Desi, Elly dan Agung adalah kepanjangan tangan Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak di MA menerima suap terkait kepengurusan perkara.


Sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu hingga Kamis kemarin.


Dalam upaya tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta.


(Sumber: RM)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close