KONTENISLAM.COM - Hakim Agung 2011-2018, Prof. Gayus Lumbuun, mengomentari penggunaan lie detector dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua.
Gayus mengkhawatirkan akibat yang timbul dari penggunaan alat pendeteksi kebohongan itu akan menyulitkan pembuktiannya nantinya.
Itu karena, ada kemungkinan multi tafsir di Mahkamah Agung sehingga sulit menentukan pihak yang benar dan salah.
“Ini mengkhawatirkan nanti di Mahkamah Agung akan multi tafsir atas siapa yang bener yang salah yang mana,” ujar Gayus di acara dialog Apa Kabar Indonesia Pagi yang tayang pada Jumat (9/9).
Mantan hakim itu menegaskan hasil pemeriksaan alat pendeteksi kebohongan bukan salah satu syarat sah sebuah alat bukti.
“Apalagi digunakan alat lagi lie detector yang mungkin itu bukan salah satu syarat dari sahnya sebuah alat bukti,” ujar Gayus.
Gayus sendiri menyarankan pengumpulan kumulatif dari dakwaan primer dari pasal yang disangkakan yaitu pasal 338 KUHP.
Sebanyak tiga tersangka yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf telah diuji menggunakan lie detector dan hasilnya tiga tersangka tersebut jujur.[wartaekonomi]