Kamaruddin Ngaku Dapat Tawaran dari Pihak Ferdy Sambo: Saya Disuap Tidak Mau, Itu Sudah Jadi Prinsip Hidup

Kamaruddin Ngaku Dapat Tawaran dari Pihak Ferdy Sambo: Saya Disuap Tidak Mau, Itu Sudah Jadi Prinsip Hidup 

KONTENISLAM.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku pernah mendapatkan tawaran sesuatu dari pihak Ferdy Sambo.

Namun, Kamaruddin langsung menolak tawaran tersebut karena tidak sesuai dengan prinsip hidupnya.

Hal itu disampaikan Kamaruddin dalam kanal Youtube Refly Harun, dikutip pada Senin 26 September 2022.

“Seperti saya katakan dari dulu, saya menyuap tidak mau, disuap pun tidak mau. Itu sudah menjadi prinsip hidup saya dalam membuka kantor pengacara,” ujar Kamaruddin.

Dia menegaskan bahwa pilihan itu jauh dari nilai-nilai kebaikan dan aturan agama yang dia pegang secara teguh.

Kamaruddin juga mengatakan Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan Brigadir J dengan cukup matang.

“Ada proses perpindahan dari rumah Saguling ke rumah dinas, dan kenapa direncanakan di rumah dinas? Supaya ini menjadi beban negara kan begitu, karena kalau dilaksanakan di rumah pribadi Ferdy Sambo, tentu rumahnya akan di police line,” ujar dia.

“Jadi ini sudah terencana, andaikan tak terencana maka kejadiannya itu di rumah Saguling. Begitu datang dari Magelang, maka langsung akan dieksekusi di rumah Saguling kan begitu. Tapi karena dia sadar merencanakan kejahatan itu, setelah sampai di rumah Saguling dibawa dulu ke rumah dinas supaya semua beban itu dibebankan ke negara,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Peran Bharada E adalah diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close