Kasus Brigadir J Tak Kunjung Usai, IPW: Ferdy Sambo akan Bebas Jika Lewat 120 Hari

Kasus Brigadir J Tak Kunjung Usai, IPW: Ferdy Sambo akan Bebas Jika Lewat 120 Hari 

KONTENISLAM.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan jika penyelesaian kasus Ferdy Sambo lewat dari 120 hari maka mantan Kadiv Propam itu bisa bebas.

Diketahui, berkas perkara kasus Ferdy Sambo selalu 'dipimpong' antara kejaksaan dan kepolisian.

Hal itu disampaikan Sugeng dalam kanal Youtube Deddy Corbuzier, dikutip pada Senin 26 September 2022.

"Kalau lewat 120 hari, dan kalau belum lengkap, Ferdy Sambo akan bebas," ujar Sugeng.

"Kalau sekarang dia sudah ditahan 30 hari, ditambah sekarang tanggal berapa ini, 21, berapa? Sudah lewat dua bulan ya, 71 hari," sambungnya.

Meski begitu, lanjut dia, jika Ferdy Sambo bebas, proses hukum tentang dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan tetap berjalan.

"Lepas demi hukum (Ferdy Sambo) dari tahanan, perkaranya (dugaan kasus pembunuhan berencana) tetap berjalan," sambungnya.

Sugeng mengatakan saat ini Ferdy Sambo sedang memasuki masa perpanjangan kedua untuk 90 hari.

"Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari, ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi. Polisi hanya punya waktu 35 hari lagi," ujar dia.

Namun, Sugeng mengaku optimis berkas Ferdy Sambo dapat terkumpul sebelum tenggat berakhir.

"Menurut saya sebelum 120 hari berkas (Ferdy Sambo) ini akan P21," pungkasnya.

Untuk diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Peran Bharada E adalah diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close