Ketua MK Hingga Komisaris BUMN Tak Boleh Gabung Timses Pemilu 2024, Said Didu: Ada yang Terang-terangan untuk Kampanye Pribadi!

Ketua MK Hingga Komisaris BUMN Tak Boleh Gabung Timses Pemilu 2024, Said Didu: Ada yang Terang-terangan untuk Kampanye Pribadi!

KONTENISLAM.COM - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyoroti Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) hingga komisaris dan karyawan BUMN yang dilarang bergabung sebagai pelaksana dan tim kampanye kandidat tertentu di Pemilu 2024.

Hal tersebut ditanggapi Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Said Didu menyebutkan bahwa hal tersebut saat ini sudah diabaikan.

 

Said Didu juga menegaskan bahwa adanya pemanfaatan untuk kampanye pribadi.


"Sepertinya aturan ini sdh diabaikan krn ada yg terang2an memanfaatkan BUMN utk sarana kampanye pribadi dan tidak ditegur oleh Presiden," ujar Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya, Selasa (27/9).


Sementara itu, hal tersebut dilarang lantaran sudah tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat (2) dan (3).


Dalam pasal tersebut, beberapa pejabat pemerintahan juga dilarang bergabung sebagai tim kampanye di Pemilu 2024 antara lain ketua, wakil dan hakim agung pada MA, seluruh hakim badan peradilan, anggota BPK, hingga gubernur dan deputi Bank Indonesia (BI).


Lalu, aparatur sipil negara, TNI dan Polri, kepala dan perangkat desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa juga tak diperkenankan bergabung sebagai tim kampanye di Pemilu.


"Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu," bunyi Pasal 280 ayat (3).


UU Pemilu mengatur sanksi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp24 juta khusus bagi petinggi MK, MA, hakim, anggota BPK, petinggi BI serta komisaris, direksi dan karyawan BUMN dan BUMD bila terbukti bergabung sebagai tim kampanye kandidat Pemilu 2024.


"Yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," bunyi Pasal 522.

 

Selain itu, UU Pemilu juga mengatur tim kampanye kandidat dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pihak BUMN dan BUMD. Bila terbukti menerima dana demikian, maka tim sukses bakal kena sanksi dan wajib menyerahkan dana itu ke kas negara.


"Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir," bunyi pasal 339 ayat (2).[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close