Lie Detector Digunakan, Mantan Hakim Agung Khawatir Ada Saksi Mahkota di Kasus Sambo: Ini Menyulitkan Pembuktiannya

Lie Detector Digunakan, Mantan Hakim Agung Khawatir Ada Saksi Mahkota di Kasus Sambo: Ini Menyulitkan Pembuktiannya 

KONTENISLAM.COM - Hakim Agung 2011-2018, Prof. Gayus Lumbuun, menanggapi penggunakan lie detector dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua.

Gayus mengkhawatirkan jika masing-masing tersangka berdiri sendiri maka akan melahirkan saksi mahkota yang justru akan menyulitkan pembuktiannya.

“Kekhawatiran saya, kalau nanti displacing perkara ini menjadi banyak orang masing-masing berdiri sendiri akan terjadi saksi mahkota di antara mereka dan ini menyulitkan pembuktiannya,” ujar Gayus di dialog Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne pada Jumat (9/9).

Akibat yang timbul dari hal tersebut yaitu perbedaan pengakuan dari para tersangka yang justru mengaburkan kebenarannya.

Hal itu juga dikhawatirkan menyebabkan multi tafsir di Mahkamah Agung untuk menentukan pihak yang benar dan salah.

Mantan hakim agung ini lantas menegaskan bahwa hasil pemeriksaan lie detector bukan termasuk dalam salah satu syarat sahnya alat bukti.

“Ini mengkhawatirkan nanti di Mahkamah Agung akan multi tafsir atas siapa yang bener yang salah yang mana. Apalagi digunakan alat lagi lie detector yang mungkin itu bukan salah satu syarat dari sahnya sebuah alat bukti,” ujar Gayus.

Oleh karena itu, Gayus menyarankan pengumpulan kumulatif dari dakwaan primer yang disangkakan yaitu pasal 338 KUHP.[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Berita Indonesia | Flow Twitter Kami: @kontenislam_com | Folow Threads: https://www.threads.net/@kontenislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close