KONTENISLAM.COM - Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menyebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi adalah korban palsu dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Edwin mengatakan Putri memanfaatkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) demi bebas dari jeratan hukuman.
"Jadi (Putri) upaya menggunakan instrumen lain UU TPKS untuk mendapat justifikasi sebagai korban itu, itu yang kami tolak tidak boleh dong," kata Edwin dikutip Suara.com, Senin (26/9/2022).
Edwin menegaskan bahwa UU TPKS bukan diperuntukkan melindungi korban palsu seperti Putri.
"Undang-Undang TKPS bukan untuk melindungi orang-orang seperti (istri Ferdy Sambo) ini, untuk melindungi korban sebenarnya, melindungi real korban, bukan korban fake, korban palsu," ujar dia.
"Enggak ada yang salah sama UUnya. Tapi kalau orang mau memanipulasi fakta, mau memanfaatkan instrumen yang ada untuk kepentingannya ya ada saja," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi menjadi salah satu tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia terancam Pasal pembunuhan berencana bersama suaminya, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Di antara para tersangka, hanya Putri Candrawati yang tidak ditahan. Alasannya karena kondisi kesehatan Putri dan juga memiliki anak yang masih balita.[wartaekonomi]