LPSK Ungkap Jejak Tameng Hukum Putri Sambo di Luar Kasus Pembunuhan


KONTENISLAM.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Penggunaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) justru menjadi tameng untuk melindungi Putri Candrawathi walaupun kasus dugaan kekerasan seksual tak ditemukan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan UU TPKS justru dijadikan instrumen hukum tanpa ada pembuktian apakah ada kekerasan seksual atau tidak. 

 

Diketahui, Putri sendiri telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau dikenal Brigadir J.

 

"UU TPKS dijadikan instrumen legal melindungi ibu PC, tanpa ada upaya membuktikan apakah posisi Ibu PC sebagai korban kekerasan seksual itu benar atau tidak," kata Edwin di Bandung pada Jumat (23/9).

 

Dia menegaskan pihaknya menolak penggunaan instrumen legal UU TPKS untuk menjustifikasi PC sebagai korban. 

 

Edwin mengungkapkan UU TPKS tidak digunakan untuk melindungi orang seperti Putri, tapi melindungi korban yang sebenarnya.

 

LPSK, kata Edwin, melihat adanya kejanggalan dan ketidaklaziman dalam kasus dugaan tindak kekerasan seksual pada rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J.

 

"Dalam kasus kekerasan seksual, perlu ada relasi kuasa, dan pelaku memastikan tidak ada saksi. Dua-duanya gugur dalam kasus ibu PC (Putri Candrawathi)," jelasnya.

 

Edwin menceritakan, penyebutan UU TPKS muncul pertama kali dalam kasus PC pada 29 Juli, ketika dilakukan rapat koordinasi di Polda Metro Jaya, yang dipimpin oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.

 

Dalam pertemuan yang dihadiri antara lain oleh LPSK, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Psikolog dijelaskan, berdasarkan UU TPKS, LPSK harus melindungi Putri. 

 

Padahal, dalam laporan polisi yang dibuat tanggal 8 dan 9 Juli, UU TPKS tidak disebutkan. Dalam dua laporan itu hanya menjelaskan adanya perbuatan asusila.

 

LPSK menilai, seolah-olah ada upaya untuk meminta LPSK menerima hasil assesment psikologis yang sudah dilakukan. 

 

Padahal, LPSK bisa melakukan assesment psikologis sendiri sebagai second opinion.

 

"Menjadi pertanyaan kami, kenapa ibu PC tidak bersedia memberikan keterangan kepada psikolog LPSK. Padahal, ibu PC bersedia menjelaskan pada Berita Acara Pemeriksaan(BAP). Kok ngomong milih-milih," katanya.

 

Edwin mengingatkan, posisi PC adalah pemohon perlindungan LPSK, namun tidak mau menyampaikan apapun pada LPSK. Tidak antusias dan tidak responsif. 

 

"Hanya ibu PC yang seperti itu, selama 14 tahun LPSK berdiri," jelasnya.

 

Akhirnya, LPSK memutuskan untuk tidak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi yang sempat mengajukan permohonan perlindungan lantaran diduga mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J.

 

Namun, polisi menyatakan tak ada pelecehan seksual yang terjadi sebelum Brigadir J ditembak. 

 

Oleh karena itu LPSK pun tidak akan memberikan permohonan perlindungan kepada Putri. 

 

Rekomendasi Komnas Perempuan

 

Terkait dengan belum ada penahanan Putri hingga kini, Komnas Perempuan menyatakan tidak ditahannya  perempuan itu dengan alasan kesehatan hingga memiliki anak balita telah sesuai dengan rekomendasi lembaga tersebut.

 

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan pihaknya memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap perempuan memiliki isu maternitas, menyusui hingga punya memiliki anak balita.

 

"Sesuai rekomendasi karena Komnas Perempuan melakukan hal yang sama juga pada perempuan yang lain," kata perempuan yang akrab disapa Rini pada awal September.

 

Rini mengatakan rekomendasi itu berlaku untuk semua perempuan di tanah air tanpa terkecuali. 

 

Menurutnya, tak ada keistimewaan yang diberikan kepada Putri karena pihaknya melakukan hal yang sama terhadap perempuan lain yang tengah berhadapan dengan hukum.

 

"Jadi tidak ada sebuah kekhususan untuk kasus PC (Putri Candrawathi) sebenarnya. Semua perempuan yang berhadapan dengan hukum begitu kami merekomendasikan yang sama," jelasnya. [cnnindonesia]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close