Muncul Lagi Isu Pelecehan Seksual dalam Kasus Brigadir J, IPW: Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati

Muncul Lagi Isu Pelecehan Seksual dalam Kasus Brigadir J, IPW: Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati 

KONTENISLAM.COM - Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso menilai narasi soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi adalah upaya Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati.

Menurut Sugeng, isu pelecehan seksual tersebut dapat meringankan hukuman Ferdy Sambo.

"Kemudian begini ya, harus dilihat FS ingin lolos dari hukuman mati. Nah ini yang harus diperhatikan oleh penyidik, bahwa ada wacana untuk melepas hukuman mati dengan isu pelecehan. Karena itu sesuatu yang punya potensi kuat untuk meringankan dia, dengan istilah menjaga kehormatan," ujar Sugeng seperti dikutip dari Channel YouTube salah satu TV Swasta.

"Kalau kemudian itu terbukti tidak benar, setelah keterangan RR Ricky Rizal, ini bisa jadi pasal 340 semakin kuat mengarah kepada tuntutan hukuman maksimal," imbuhnya.

Selain itu, Sugeng mengatakan jika Bharada E dan Bripka RR jujur dan terbuka maka hukuman keduanya bisa diringankan.

"Kalau RR dan Bharada E kan peranannya sudah jelas, Bharada E ikut menembak RR tidak menembak tapi dia ada di lokasi bahkan ya disuruh menembak tidak mau itu saja," ujar Sugeng.

"Kepada dia kalau semakin dia memberikan keterangan mengungkap peristiwa sebenarnya akan ada keringanan kepadanya (RR) ya," pungkasnya.

Diketahui Polri telah mengumumkan 6 nama anggotanya yang harus menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti membantu dan menghalangi penyidikan atas kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut.

Enam anggota polisi ini pun memiliki perannya masing-masing mulai dari menutupi kasus dengan menghalangi penyidikan hingga bertugas menghancurkan CCTV yang menjadi bukti kuat adanya kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap Brigadir J ini.

Di kasus ini, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy sambo pun telah disanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat.

Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Berita Indonesia | Flow Twitter Kami: @kontenislam_com | Folow Threads: https://www.threads.net/@kontenislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close