KONTENISLAM.COM - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negar (BUMN) Muhammad Said Didu menyoroti untuk mendatfar menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPR Tahun 2024 tidak wajib menyertakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Ia pun mempertanyakan, apakah aturan ini merupakan karpet merah bagi calon wakil rakyat yang tidak berlakuan baik.
“Karpet merah buat yg tidak berkelakuan baik ?,” ucapnya dalam akun sosial medianya, Rabu, (7/9/2022).
Dengan sistem seperti ini, Said Didu menyindir kualitas DPR saat ini.
“Pantas kualitas mereka seperti itu. Rakyat cukup diam ?,” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, calon anggota DPR hanya perlu menyertakan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan jika pernah dipenjara.
”Surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana," bunyi Pasal 240 Ayat (2) huruf c UU Pemilu.[wartaekonomi]