Said Didu menyindir bahwa aturan tersebut saat ini sudah dilanggar pejabat negara.
Hal itu disampaikan Said Didu dalam akun Twitter pribadinya, pada Senin 26 September 2022.
"Sepertinya aturan ini sdh diabaikan krn ada yg terang2an memanfaatkan BUMN utk sarana kampanye pribadi dan tidak ditegur oleh Presiden," ujar Said Didu.
Diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) hingga komisaris dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang bergabung sebagai pelaksana dan tim kampanye kandidat tertentu di Pemilu 2024 mendatang.
Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat (2) dan (3).
Dalam pasal tersebut, beberapa pejabat pemerintahan juga dilarang bergabung sebagai tim kampanye di Pemilu 2024 antara lain ketua, wakil dan hakim agung pada MA, seluruh hakim badan peradilan, anggota BPK, hingga gubernur dan deputi Bank Indonesia (BI).
Lalu, aparatur sipil negara, TNI dan Polri, kepala dan perangkat desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa juga tak diperkenankan bergabung sebagai tim kampanye di Pemilu.
"Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu," bunyi Pasal 280 ayat (3).
UU Pemilu mengatur sanksi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp24 juta khusus bagi petinggi MK, MA, hakim, anggota BPK, petinggi BI serta komisaris, direksi dan karyawan BUMN dan BUMD bila terbukti bergabung sebagai tim kampanye kandidat Pemilu 2024. [wartaekonomi]