Pimpinan KPK Minta Maaf Soal Hakim Agung Kena OTT, Demokrat: Lebih Baik Bubarkan Saja Lembaga Begini, Muak!

Pimpinan KPK Minta Maaf Soal Hakim Agung Kena OTT, Demokrat: Lebih Baik Bubarkan Saja Lembaga Begini, Muak! 

KONTENISLAM.COM - Politikus Partai Demokrat Cipta Panca Laksana menyoroti pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta maaf telah menyampaikan hakim agung terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ghufron kini mengatakan siapa saja yang terjaring OTT akan disampaikan setelah ekspose perkara.

Hal tersebut ditanggapi Cipta Panca melalui akun Twitter pribadinya. Dalam cuitannya, Cipta Panca justru memilih agar KPK dibubarkan.

Cipta Panca juga mengungkapkan bahwa dirinya muak pada adanya sandiwara.

"Lebih baik dibubarkan saja lembaga begini. Muak melihat sandiwara mereka. Orang belum diperiksa sekarang bisa jadi tersangka," ujar Cipta Panca melalui akun Twitter pribadi miliknya, Sabtu (24/9).

Sebelumnya, Ghufron mengatakan, dalam OTT di Mahkamah Agung (MA), terdapat hakim agung yang terjaring.

Saat itu, Ghuffron bahkan menyampaikan kesedihannya karena hakim agung harus ditangkap.

"KPK bersedih harus menangkap hakim agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Ghufron.

Diketahui, dalam OTT kali ini, KPK diketahui menyita sejumlah uang. Diduga pihak yang terkena OTT KPK kali ini terlibat kasus suap dan pungutan liar.

OTT dilakukan secara paralel di Jakarta dan Semarang. Sejumlah orang diamankan dalam OTT ini.

Lebih baik dibubarkan saja lembaga begini. Muak melihat sandiwara mereka. Orang belum diperiksa sekarang bisa jadi tersangka https://t.co/N9Rlbn63US
— #RepublikDagelan (@panca66) September 22, 2022 [wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close