KONTENISLAM.COM - Pegiat media sosial Habib Husin Alwi Shihab menyoroti pembebasan bersyarat korupto Pinangki Sirna Malasari dari kurungan penjara setelah dua tahun mendekam di balik jeruji besi.
"Hukum di negeri ini betul-betul diobok-obok oleh koruptor. #KitaAntiKoruptor karna koruptor mendegradasi wibawa bangsa ini kepada rakyatnya sendiri," ucapnya dikutip dari Twitter pribadinya, Rabu (7/9/2022).
Ia pun menyinggung perkara koruptor yang tak kunjung usai dari zaman Soeharto hingga zaman Joko Widodo (Jokowi) saat ini.
"Naif dan ironis hal demikian terus berulang-ulang dilakukan oleh koruptor sejak jaman Soeharto hingga @jokowi," ucapnya.
Diketahui Pinangki merupakan terdakwa penerima suap USD 500 Ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA melalui Kejagung agar Djoko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman pidana.
Atas kasus tersebut, Pinangki divonis hukuman penjara 10 tahun. Namun, pada Juni 2021, vonis tersebut disunat menjadi 4 tahun.
Pada Selasa (7/9), Pinangki dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani penahanan kurang lebih selama dua tahun.[wartaekonomi]