KONTENISLAM.COM - Aktivis sosial Rudi Valinka menyoroti mantan Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari yang menghirup udara bebas bersyarat usai dua tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.
Diketahui, awalnya Pinangki itu divonis 10 tahun lalu dikurangi jadi 4 tahun. Namun kini justru baru dua tahun dibui, sudah dibebaskan.
Hal tersebut ditanggapi melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Rudi Valinka menyebutkan soal adanya mafia hukum.
Rudi Valinka mengungkapkan bahwa mafia itu masih betah ada di Indonesia.
"Mafia hukum masih betah di Indonesia," ujar Rudi Valinka melalui akun Twitter pribadi miliknya, Rabu (7/9).
Sementara itu, sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, mantan Jaksa Pinangki divonis 4 tahun penjara karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra, yang saat itu buron bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Diketahui, Pinangki juga terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Ia dinyatakan terbukti menerima uang suap 500.000 dolar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra yang tersangkut kasus korupsi Bank Bali.
Vonis 4 tahun Pengadilan Tinggi Jakarta itu pun sudah diskon karena sebelumnya Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terkait pembebasan Pinangki usai dua tahun dibui, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti juga membenarkan bahwa Pinangki telah bebas bersamaan dengan bebasnya mantan Gubernur Banten Ratut Atut Choisiyah.
"Iya betul (Pinangki bebas)," tegas Rika Aprianti.
Mafia hukum masih betah di Indonesia pic.twitter.com/mUI9D1bWeM
— RUDI VALINKA (@kurawa) September 6, 2022
[wartaekonomi]