KONTENISLAM.COM - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, serta terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo berperan sebagai otak serta pihak yang memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan.
Sementara itu, warganet dengan akun Twitter @Mirandarajetha menyinggung mantan Kadiv Propam yang memegang banyak dokumen rahasia milik petinggi polri.
"Irjen ferdy sambo banyak menyimpan dokumen rahasia kejahatan tito karnavian, gories mere, budi Gunawan, argo Yuwono, idham azis, fadil imran dan sejumlah petinggi polri lainnya," bebernya.
Jika pernyataan ini memang benar, maka ada indikasi bahwa Sambo akan dilindungi oleh Mantan Kapolri Tito Karnavian, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, dan lainnya.
Perlindungan ini dimaksudkan untuk menyimpan bukti agar tidak terungkap ke publik, sehingga kemungkinan banyak sandiwara baru yang dibuat.
"Akan banyak lagi sandiwara pengalihan isu yang bakal mereka mainkan," pungkasnya yang dikutip dari Twitter, Kamis (15/9).
Irjen ferdy sambo banyak menyimpan dokumen rahasia kejahatan tito karnavian, gories mere, budi Gunawan, argo Yuwono, idham azis, fadil imran dan sejumlah petinggi polri lainnya
Akan banyak lagi sandiwara pengalihan isu yang bakal mereka mainkan pic.twitter.com/9drX49yKrl
— Cholie Grace (@Mirandarajetha) September 13, 2022
[wartaekonomi]