Serangan Balik Ferdy Sambo Setelah Resmi Ditendang dari Kepolisian

Daftar Isi

Serangan Balik Ferdy Sambo Setelah Resmi Ditendang dari Kepolisian 

KONTENISLAM.COM - Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri usai permohonan bandingnya atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini disebut akan melakukan perlawanan.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan kliennya mempertimbangkan upaya hukum atas pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.

Arman mengatakan setelah banding yang diajukan kliennya ditolak, tim pengacara Ferdy Sambo belum menerima salinan putusan dari Polri.

"Terkait putusan banding tersebut, salinan putusannya belum kami terima," kata Arman sebagaimana dilansir Suara.com, Rabu (21/9/2022).

Dia menjelaskan, salinan putusan akan mereka pelajari terlebih dahulu sebelum nantinya menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.

"Setelah putusan kami terima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya," kata Arman.

"Pertimbangannya seperti apa, setelah itu baru kami akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo selaku tersangka obstruction of justice resmi dipecat dari Polri. Hal ini disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo yang digelar Senin (19/9/2022) sejak pukul 10.00 WIB.

"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Agung dalam persidangan dikutip dari YouTube Polri TV, Senin.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa sidang banding merupakan upaya hukum terakhir yang bisa diajukan Ferdy Sambo atas putusan PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dia menyebut hasil sidang banding bersifat final dan mengikat. Dengan putusan sidang banding yang menolak permohonan banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.[wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close