Tega! 10 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kekerasan Seksual Oknum Pendeta, Layak Dihukum Mati: Tak Ada Kata Ampun Bagi Pemuka Agama Bejat!

Tega! 10 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kekerasan Seksual Oknum Pendeta, Layak Dihukum Mati: Tak Ada Kata Ampun Bagi Pemuka Agama Bejat!

KONTENISLAM.COM - Pegiat media sosial Jhon Sitorus menyoroti kasus kekerasan seksual oleh oknum pendeta terhadap 10 anak di bawah umur dan empat orang dewasa di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.

Hal tersebut ditanggapi Jhon Sitorus melalui akun Twitter pribadinya. Dalam cuitannya, Jhon Sitorus menyebut bahwa tidak ada alasan lain untuk pendeta bebas dari hukuman. Bahkan layak untuk dihukum mati.

 

Jhon Sitorus juga membeberkan beberapa poin yang menurutnya membuat pendeta tersebut layak dihukum mati.


"Pendeta ini layak dihukum MATI : pelecehan seksual trhdp anak2, Merekam aksi pelecehan, Melanggar etika pemuka agama yg harusnya jadi teladan bagi manusia," tutur Jhon Sitorus melalui akun Twitter pribadi miliknya pada Rabu (21/9).


Lanjut, kata Jhon Sitorus, jangan pernah memberikan ampunan pada pemuka agama yang sudah melakukan hal tidak patut.


"Juga Mengancam korban dengan video sebelumnya. Tak ada kata ampun kpd Pemuka Agama yg BEJAT," pungkas Jhon Sitorus.


Sementara itu, Tim penyidik Kepolisian Resor Alor, Nusa Tenggara Timur, telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum calon pendeta berinisial SAS dengan jumlah korban mencapai 14 orang.


"Saat ini jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak 17 orang dan dimungkinkan akan terus bertambah jumlahnya," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy.


Tindakan asusila yang dilakukan SAS itu sudah berlangsung sejak Mei 2021 hingga Maret 2022 dan perbuatannya dilakukan di sekitar lingkungan gereja tempat SAS ditugaskan.


Ariasandy menambahkan bahwa sejumlah saksi nanti juga akan segera dipanggil dalam waktu dekat.


"Salah satunya adalah Ibu Ketua Majelis Sinode GMIT Merry Kolimon yang proses pemeriksaannya dilakukan di Polres Alor," tambahnya.

 

Ia juga menyebut bahwa proses penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual itu terus berlanjut dan sampai saat ini jumlah korban sudah 14 orang.


Kepolisian Alor menyatakan tersangka dugaan kasus kekerasan seksual di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, berinisial SAS terancam hukuman mati akibat perbuatannya.


Hal tersebut karena tersangka SAS dijerat dengan pasal 81 ayat 5 jo pasal 76 huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang. [wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close