Terjawab Akhirnya Alasan 2 Eks Pengawai KPK Bela Ferdy Sambo dan Putri| Kasus Pembunuhan Brigadir J - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Terjawab Akhirnya Alasan 2 Eks Pengawai KPK Bela Ferdy Sambo dan Putri| Kasus Pembunuhan Brigadir J


 KONTENISLAM.COM - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi kedatangan kini diperkuat 2 pengacara baru.  

Keduanya adalah Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.   

 

Keduanya merupakan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang.

 

Lantas, mengapa keduanya mau menerima tawaran eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo untuk menjadi kuasa hukumnya.

 

Rasamala mengatakan, berani membela Sambo karena menurutnya, Sambo bakal mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Josua).

 

"Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," kata Rasamala dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).

 

Alasan kedua Rasamala ingin membela Ferdy Sambo ialah berdasarkan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

 

Alasan ketiga, karena ia menganggap Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, sebagai warga negara yang patut dibela, meskipun berstatus tersangka.

 

"Sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih," katanya.

 

"Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut," ujar Rasamala yang kini bekerja di firma hukum Visi Law Office.

 

Sedangkan mantan pegawai KPK lainnya, Febri Diansyah, turut membela keluarga Ferdy Sambo. 

 

Eks juru bicara KPK itu akan mendampingi istri Sambo, Putri Candrawathi.

 

"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).

 

Febri yang kini juga bekerja di Visi Law Office mengatakan, dirinya akan membela Putri Candrawathi secara objektif.

 

"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," katanya.

 

Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Ma’ruf atau KM.

 

Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

 

Polri juga menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

 

Ia diduga mengikuti skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo hingga mengajak Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Brigadir J ke lokasi penembakan, yaitu di Rumah Dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

Tidak hanya itu, Putri juga berada di lantai 3 saat Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf atau KM ditanya kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.

 

Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. [tribunnews]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close