Terkuak! Hakim Agung Sudrajad Dimyati Bertemu Pimpinan MA Usai OTT KPK

https: img.okezone.com content 2022 09 24 337 2674040 terkuak-hakim-agung-sudrajad-dimyati-bertemu-pimpinan-ma-usai-ott-kpk-gKLrPHZFcD.jpg 

KONTENISLAM.COM - Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) diketahui menemui pimpinan Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, 23 September 2022, pagi.

Saat itu, Sudrajad sudah berstatus tersangka KPK. Setelah bertemu pimpinan MA, Sudrajad langsung menyerahkan diri ke KPK.

Sudrajad bertemu pimpinan MA pasca KPK menggelar OTT pada Rabu, 21 September 2022, malam, terkait suap pengurusan perkara.

KPK berhasil mengamankan 10 orang dalam OTT tersebut. Sudrajad ternyata tidak ikut terjaring dalam OTT KPK.

Hal tersebut terungkap dari penjelasan Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain saat ikut dalam konferensi pers terkait penahanan Hakim Sudrajad Dimyati di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.

"Bahwa pada pagi hari tadi (kemarin), Pak SD ini ada masuk ke kantor dan sempat mendatangi pimpinan Mahkamah Agung, itu karena dia malam tadi tidak ada permasalahan, tidak ada panggilan apa-apa, dan pagi ini dipanggil datang ke sini dengan niat baik dia sudah kooperatif ke sini," kata Zahrul.

Zahrul menjelaskan, Sudrajad menemui pimpinan MA dalam rangka laporan terkait adanya panggilan KPK.

Sudrajad saat itu memang diminta KPK untuk kooperatif pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh karenanya, kaya Zahrul, pimpinan MA meminta Sudrajad untuk mendatangi KPK.

"Karena dia punya atasan tentu dia melapor pada atasannya bahwa dia dipanggil untuk datang ke KPK. Maka Ketua Mahkamah Agung memberi saran supaya kooperatif, sialakan datang ke KPK," ungkapnya.

Kata Zahrul, pimpinan MA juga sempat mengonfirmasi Sudrajad terkait kasus yang menjeratnya.

Pimpinan MA mengonfirmasi kronologis serta pihak-pihak yang terlibat terkait dugaan suap pengurusan perkara.

"Ketua Mahkamah Agung juga menanyakan duduk perkaranya, siapa-siapa yang tersangkut dengan perkara tersebut. Tapi pada prinsipnya dia datang pagi itu untuk menyampaikan bahwa dia dipanggil KPK untuk perkara ini," beber Zahrul.

"Jadi dia cuma sowan lah dengan pimpinannya untuk berangkat ke sini. pimpinan pun menyarankan supaya kooperatif di dalam pemeriksaan," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

10 orang tersebut yakni, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Adapun, total uang yang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA.

Rinciannya, Desy Yustria mendapatkan jatah sebesar Rp250 juta; Muhajir Habibie sebesar Rp850 juta; Elly Tri Pangestu sebesar Rp100 juta; dan Sudrajad Dimyati sebesar Rp800 juta.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [okezone]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close