Waduh! Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Polri ke PTUN

Waduh! Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Polri ke PTUN 

KONTENISLAM.COM - Setelah banding ditolak, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melakukan perlawanan dengan menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemecatan tidak hormat.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Polri siap menghadapi upaya hukum Ferdy Sambo.

"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to," Ujar Dedi.

Dedi mengatakan gugatan Ferdy Sambo merupakan hak setiap warga negara. Dia pun meyakini bahwa hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri tersebut akan minim celah untuk digugat.

"Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara," ujarnya.

Sebelumnya, tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau J, Ferdy Samdo, resmi dipecat dari institusi kepolisian usai permohonan banding sidang etik ditolak oleh Polri.

Penolakan itu menguatkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang sebelumnya sudah dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Penolakan banding hasil putusan sidang etik Ferdy Sambo itu dibacakan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo.

"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Agung dalam persidangan dikutip dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022). [wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close