Bareskrim Polri Tangkap Bambang Tri Mulyono, Pengamat: Gak Akan Terjadi Seandainya Dia Cebong, Tetap Bebas...
KONTENISLAM.COM - Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyoroti Bareskrim Polri yang menetapkan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama. Keduanya pun dikabarkan ditangkap demi pemeriksaan.
Hal tersebut ditanggapi Gigin Praginanto melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Gigin Praginanto mengatakan hal itu tidak akan terjadi jika Bambang Tri Mulyono termasuk yang disebutnya cebong.
Gigin Praginanto juga mengungkapkan bahwa jika tidak ditanggap, maka fitnahan dan rasisme bakal tetap ditebarkan.
"Seandainya dia cebong, dia gak akan ditangkap. Dia tetap bebas sebebasnya menebar fitnah, rasisme, berita bohong dan berbagai kejahatan lainnya," ujar Gigin Praginanto melalui akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (14/10).
Sementara itu, Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizahi menmbenarkan soal status tersangka Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur.
"Tersangka adalah SNR (Sugi Nur Raharja) dan BTM (Bambang Tri Mulyono). Mereka masih diperiksa," ungkapnya.
Kemudian, Nurul Azizahi juga menyebut penahan Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono merupakan keputusan penyidik. Nanti, kata Nurul, penyidik akan memutuskan apakah menahan atau tidak terhadap keduanya.
"Status ditahan atau tidak pasti akan kami sampaikan lebih lanjut," ungkap Nurul Azizahi.
Dalam kasus tersebut, Nurul Azizahi menyebut penyidik sudah memeriksa 23 saksi dan tujuh ahli. Kemudian ada beberapa barang bukti yang disita.
"Barang bukti satu buah flashdisk, tangkapan gambar dan dua lembar tangkapan layar video," tandasnya.
Seandainya dia cebong, dia gak akan ditangkap. Dia tetap bebas sebebasnya menebar fitnah, rasisme, berita bohong dan berbagai kejahatan lainnya pic.twitter.com/LlimADyC84
— gigin praginanto (@giginpraginanto) October 13, 2022