Dokter Tifa Koar-koar Lagi Soal Ijazah Palsu: Jawab Tuduhan Palsu Harus dengan Bukti, Bukan Fotokopi, Apalagi Ijazah Orang Lain!
KONTENISLAM.COM - Tifauzia Tyassuma atau akrab dikenal denga Dokter Tifa kembali koar-koar soal tuduhan ijazah Doktor palsu yang ia miliki usai menuduh ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu.
Ia pun memamerkan ijazah aslinya di laman Youtube pribadinya dan juga saat berbincang dengan Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun di channel YouTube Refly Harun Official.
Tifa menyebut untuk menjawab tuduhan palsu harus dibuktikan dengan memperlihatkan ke publik ijazah yang asli.
"Menjawab tuduhan palsu harus dengan bukti. Jangan dengan fotokopi. Apalagi fotokopi ijazah orang lain," ucapnya dikutip dari Twitter pribadinya, Rabu (19/10/2022).
Sebelumnya, Dokter Tifa dituduh sebagai dokter palsu lantaran sikap kritisnya terhadap ijazah Presiden Jokowi di UGM.
Tuduhan itu ia dapatkan dari Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo lewat akun twitternya mengatakan dokter Tifa bukan lulusan Program Doktor STF Driyarkara.
"Saya sebagai Ketua Ikatan Alumni STF Driyarkara (IKAD) meneruskan pengumuman pengurus STF Driyarkara. Saudari @DokterTifa, bukan lulusan Program Doktor STF Driyarkara sebagaimana diberitakan beberapa media. Yang bersangkutan pernah ikut Program Matrikulasi dan tidak selesai. Terima kasih," katanya melalui akun Twitter, @prastow dikutip di Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Menanggapi hal ini dokter Tifa mengakatan “dokter” dan “doktor” adalah istilah yang berbeda.
“Ijazah saya sebagai dokter dari UGM, saya ini punya 3 ijazah. Satu ijazah S1 (S.ked), dua sebagai dokter, ketiga ijazah magister atau master (S2),” katanya.
Dia pun membacakan keterangan di ijazah yang bertuliskan: Telah menyelesaikan dengan baik dan memenuhi semua persyaratan pendidikan profesi kedokteran di fakultas kedokteran dan mendapatkan gelar dokter beserta segala hak dan kewajiban yang melekat pada profesi tersebut.
“Lalu habis saya mendapatkan gelar dokter, ijazah dokter ini lalu saya dapat lagi sertifikat dari negara namanya waktu itu ya di zaman saya itu namanya SID atau surat izin dokter atau SP surat penugasan ya,” jelasnya.
Dia bercerita ketika lulus dokter, ia mendapatkan SID atau SP, surat izin dokter atau SP surat penugasan sebagai dokter.
“Artinya siapapun juga yang mendapatkan gelar dokter seperti ini itu memiliki hak dan kewajiban. Nggak cuma hak ya tapi juga kewajiban untuk menjalankan profesinya sebagai dokter di manapun dia berada,” tandasnya. [wartaekonomi]
Menjawab tuduhan palsu harus dengan bukti.
— Dokter Tifa (@DokterTifa) October 19, 2022
Jangan dengan fotokopi.
Apalagi fotokopi ijazah orang lain.https://t.co/5OPcgHW1dP