Anak Buah Sambo Nobar CCTV di Teras Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Anak Buah Sambo Nobar CCTV di Teras Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel

Teras rumah yang dipinjam anak buah Ferdy Sambo yakni milik Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit. 

KONTENISLAM.COM - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit menyebut teras rumahnya sempat dipinjam untuk menonton rekaman CCTV Komplek Polri Duren Tiga setelah Brigadir J ditembak.

Hal itu disampaikan Ridwan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Ridwan mengatakan orang yang meminjam teras rumahnya adalah AKBP Arif Rachman Arifin.

"Dia pinjam teras saya. Karena senior dan emang saya kenal 'oh silakan bang'. Dia masuk bersama-sama. Arief, Chuck, Baiquni. Setelah itu mereka duduk," kata Ridwan.

"Sempat duduk sebentar karena saya nyalain garasi mobil dari samping. Yang saya liat AKBP Arief sedang lihat di laptop kemudian Baiquni dan Chuck juga duduk situ," sambungnya.

Ridwan mengatakan Chuck sempat menanyakan ihwal situasi lingkungan Komplek Polri, Duren Tiga kepadanya.

Usai perbincangan itu, eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan datang melaporkan hasil olah TKP.

Tak selang lama, Arief dengan cepat meninggalkan teras rumah Ridwan lalu disusul oleh Baiquni dan Chuck.

Pada momen itulah Ridwan mengetahui bahwa yang mereka saksikan di laptop adalah rekaman CCTV Pos Satpam Komplek Polri, Duren Tiga.

"Setelah itu baru saya tahu terkait CCTV pos satpam," ujarnya.

Ia menyebut rekaman CCTV itu mengarah ke akses jalan rumah dinas Ferdy Sambo. Bahkan, seperempat taman rumah Sambo juga turut terekam dalam CCTV itu.

"Isi rekaman menggambarkan apa?" tanya hakim.

"Setelah itu tahu Yosua," jawab Ridwan.

Dalam rekaman CCTV itu, kata dia, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tampak datang terlebih dulu di rumah dinas Sambo.

"Lebih dulu Yosua datang atau Sambo dulu?" tanya hakim.

"Yosua dulu," jawab Ridwan.

"Berarti ada perbedaan keterangan dengan Sambo?" ujar hakim

"Ya," kata Ridwan.

Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto diadili atas kasus perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.

Atas perbuatannya itu, Baiquni dan Chuck didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. [cnnindonesia]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close