Antara Mubahalah Bambang Tri dan Sumpah Presiden Jokowi - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Antara Mubahalah Bambang Tri dan Sumpah Presiden Jokowi

http://fnn.co.id/home/images/fnnimage_1439034999.JPG 

KONTENISLAM.COM - Oleh: Juju Purwantoro
Advokat/Tim Kuasa Hukum Gus Nur & Bambang Tri

USTADZ Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan Bambang Tri telah ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Polri sejak 13 Oktober 2022.

Penyidik menganggap mereka telah dengan sengaja di muka publik melakukan praktik bersumpah dengan memanfaatkan simbol ajaran agama Islam, dan berusaha meyakinkan publik dengan materi sumpah yang mengandung dusta. 

Hal tersebut, menurut penyidik, termasuk sebagai tindakan penyalahgunaan agama terkait penodaan atau penistaan terhadap ajaran agama Islam.

Sesungguhnya Mubahalah merupakan ajaran dan keyakinan individu umat muslim, adalah bagian dari syariat Islam.

Tujuan mubahalah mereka adalah, karena meyakini tentang ketidak-absahan ijazah sekolah Presiden Joko Widodo yang ditulis dalam bukunya “Jokowi Under Cover”.

Mubahalah biasanya adalah sebagai bentuk peringatan, atau 'shock theraphy' kepada pihak lain agar tidak mudah berbohong dalam sesuatu hal. Terasa aneh, jika ada pihak yang mempersoalkan/intervensi tentang Mubahalah.

Apalagi sampai menjadikannya sebagai materi penodaan agama atau tindak pidana kejahatan. 

Hal itu justru tampaknya sebagai upaya kriminalisasi terhadap ajaran kepercayaan (aqidah) Islam.

Padahal tentang mubahalah kita dapat mengacu 'QS. Ali Imran' (ayat 61) ; “Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): 

“Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.”

Mubahalah sendiri dilakukan dengan niat yang tulus, juga tidak diatur dalam hukum formal atau suatu Undang-Undang, dan hanya dilakukan secara fundamental sesuai syariat Islam (nonformal).

Sangat mungkin, ada pertentangan kepentingan (conflict of interest) dan pertentangan hukum (conflict of law) jika ustadz Gus Nur dan Bambang Tri dipersoalkan secara hukum dan menjadikan mereka sebagai tersangkanya.

Dengan mubahalah menunjukkan keyakinan akan kebenaran, dan komitmen kesiapan seseorang menerima laknat Allah jika dusta, dasarnya adalah norma keagamaan.

Penyidik dalam hal ini tampak tendensius (obstruction of justice), karena menganggap mereka melakukan tindak pidana penodaan agama sesuai pasal 156 a KUHP.

Seyogiyanya dalam menentukan ada tidaknya unsur pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama harus dipenuhi dengan adanya keterangan ahli agama Islam yang  representatif dan independen, misalnya ahli yang mewakili Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pengalaman selama ini  juga belum pernah ada  seseorang, bahkan ada tokoh nasional yang melakukan mubahalah tidak berakhir di jeruji penjara.

Apalagi tuduhan penyebaran pemberitaan bohong, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat, tampak sangat mengada-ada dan dipaksakan, terpenting bagaimana mereka bisa ditahan.

Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Sumpah Presiden

Bagaimana dengan Sumpah Presiden dan Wakil Presiden? Apakah jika tidak dipenuhi sumpah atau janjinya selama menjabat bisa dikenakan pasal sebagai Penistaan Agama dan Penyebaran Berita Bohong?

Cobalah simak isi Sumpah Presiden dan Wapres saat Jokowi dan Ma’ruf Amin dilantik sebagai Presiden dan Wapres pada 20 Oktober 2019 di depan MPR RI. Pengucapan sumpah atau janji dilakukan secara bergantian.

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” ujar Presiden Jokowi.

Setelah itu giliran Ma'ruf Amin yang mengucapkan sumpah atau janji. 

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” ucap Ma'ruf.

Setelah itu, keduanya menandatangani berita acara pelantikan. Selain Presiden Jokowi dan Ma'ruf Amin, seluruh Pimpinan MPR juga ikut menandatangani berita acara pelantikan.

Sebanyak 689 anggota MPR hadir dalam Sidang Paripurna. Acara Pelantikan Presiden 2019 ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Setelah itu prosesi pelantikan dilanjutkan dengan mengheningkan cipta untuk para pahlawan bangsa. Dalam pelantikan tersebut hadir pula tamu kenegaraan dan utusan dari negara-negara sahabat.

Sumpah Presiden itu langsung merupakan “perjanjian” langsung dengan Allah SWT selaku pencipta. 

Namun, apakah Jokowi “menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya”?

Silakan rakyat yang menilai janji presiden tersebut dengan 689 saksi di MPR yang bisa dimintai keterangan oleh penyidik. [FNN]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close