Budi Dalton, Sule, hingga Mang Saswi, Dipolisikan Atas Dugaan Penistaan Agama

KONTENISLAM.COM - Budi Dalton tengah menjadi sorotan soal ucapannya 'Miras, Minuman Rasulullah' dalam sebuah video. Potongan video tersebut akhirnya viral di TikTok dan berujung laporan polisi.


Adapun laporan tersebut dimasukkan oleh seorang pria bernama Syahrul Rizal yang mengaku Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA) ke Polda Metro Jaya, Rabu (23/11). Tak cuma Budi, Sule, dan Sasongko Wijanarko alias Mang Saswi yang ada dalam video itu juga turut dilaporkan.


"Ketiga nama ini telah menyinggung umat beragama, khususnya umat muslim tersendiri," tutur Syahrul di Polda.


Syahrul mengatakan ucapan Budi yang disiarkan lewat kanal YouTube itu mengandung unsur SARA. Ucapan tersebut, lanjut Syahrul, turut memicu kegaduhan di kalangan masyarakat.


"Budi Dalton ada kesengajaan yang menyatakan Miras adalah Minuman Rasulullah. Sepanjang masa hidupnya, Rasulullah memerangi minuman itu," ujar Syahrul.


"Berangkat dari video, kami yang tergabung AMPERA (Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah) untuk melaporkan secara resmi, ketiga orang tersebut," tambahnya.


Dalam potongan video yang sempat viral di TikTok, Budi terdengar melontarkan pernyataan bahwa Miras yang selama ini dikenal sebagai minuman keras, diubah menjadi minuman Rasulullah. Namun, Syahrul punya alasan sendiri mengapa Sule dan Mang Saswi ikut dilaporkan.


"Kan di situ dalam satu kejadian, di tempat yang sama. Ketika Budi Dalton menyatakan miras adalah minuman Rasulullah. Mereka secara reflek tertawa. Dengan begitu, mereka terlibat," tandasnya.


Lebih lanjut, Syahrul mengatakan bahwa hingga kini belum ada iktikad baik dari Budi Dalton CS untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Oleh karena itu, Syahrul makin mantap memasukkan laporan polisi.


"Sepanjang yang kami ketahui, belum ada. Kemarin, kalau enggak salah, dia cuma meng-upload status temannya, dan itu bukan dia. Itu tidak ada merasa bersalah," tandasnya.


Laporan itu teregistrasi dengan LP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ketiga figur publik tersebut dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE. Atau Pasal 156 KUHP juncto 156 A KUHP.


Sementara itu, dalam sebuah kanal YouTube MALAHMANDAR TV, Budi mengaku video tersebut dibuat 3 tahun lalu. Ia juga sudah membuat beberapa klarifikasi terkait video tersebut. Hanya saja, kini Budi kembali meminta maaf bila video itu membuat resah masyarakat.


Sumber: kumparan.


Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close