Dituduh Terima Suap Tambang Ilegal, Komjen Agus: Alihkan Isu

suap tambang ilegal 

KONTENISLAM.COM - Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Mabes Polri menyangkal tuduhan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan terkait tuduhan telah menerima suap tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Komjen Agus Andrianto menduga saat ini pihak Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan ingin mengalihkan isu dari kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yoshua.

“Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah lempar batu untuk alihkan isu,” ujar Komjen Agus Andrianto, Jumat 25 November 2022.

Lebih lanjut, Komjen Agus Andrianto mengatakan jika tuduhan tersebut benar adanya, mengapa Kadiv Propam Polri pada saat itu (Ferdy Sambo) tidak menindaklanjuti laporan tentang suap tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Jenderal bintang tiga ini mencurigai jika Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan adalah pihak yang menerima suap tambang ilegal di Kalimantan Timur itu.

“Tanya saja ke anggota jajaran kelakuan Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo. Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar,” katanya.

Komjen Agus Andrianto turut menyinggung soal Ismail Bolong yang mengaku dipaksa untuk membuat video berisi tuduhan tentang dirinya terlibat dalam suap tambang ilegal, semestinya sudah membuktikan kalau apa yang diucapkan dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu tidak benar.

“Keterangan saja tidak cukup. Apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa,” tuturnya.

Sebagai informasi, telah tersebar laporan Propam Mabes Polri Nomor R/1253/IV/WAS/2.4./2022/Divpropam tanggal 7 April 2022 yang berisi tentang suap tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Dalam laporan itu tertulis bahwa Aiptu Ismail Bolong menyerahkan uang koordinasi kepada Bareskrim Polri, lalu dari situ diberikan kepada Kasubdit V Dittipidter selama bulan Oktober, November dan Desember tahun 2021.

Sedangkan total uang yang dibagikan di Dittipidter Bareskrim setiap bulannya mencapai Rp3 miliar.

Diketahui sebelumnya, dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 22 November 2022, Ferdy Sambo membenarkan surat penyelidikan suap tambang ilegal yang menyeret nama Komjen Agus Andrianto.

“Ya, sudah benar itu suratnya,” ucap Ferdy Sambo.

Ketika ditanya soal peran Komjen Agus Andrianto dalam dugaan suap tambang ilegal, Ferdy Sambo menolak untuk menjelaskannya lebih lanjut.

“Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada,” ungkapnya. [terkini]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close