Dituntut 3 Tahun Penjara, Pengacara Yakin Ust Farid Okbah Tak Bersalah

Daftar Isi

KONTENISLAM.COM - Ustadz Farid Ahmad Okbah dituntut tiga tahun penjara terkait kasus terorisme. Koordinator tim kuasa hukum Farid Okbah, Ismar Syafruddin, menilai tuntutan itu merupakan tanda jaksa masih ragu terkait fakta persidangan.

"Beliau dituntut dalam Pasal 13 huruf C dan beliau dalam hal ini dituntut 3 tahun. Jadi itu adalah minimal, dalam Pasal 13 itu, minimal 3 tahun maksimal 15 tahun, dan beliau dituntut itu 3 tahun, ini apa? Ini menunjukkan bahwa pihak jaksa sangat ragu dengan kondisi sebenarnya, dengan keadaan fakta-fakta persidangan," ujar Ismar Syafruddin kepada wartawan di PN Jaktim, Senin (28/11/2022).


Dia mengatakan pihaknya optimistis dapat membuktikan Farid Okbah tak bersalah dalam kasus tersebut. Dia menyakini kliennya bukan seorang teroris maupun anggota jaringan Jamaah Islamiah (JI).


"Sebagai koordinator advokat beliau, sekali lagi menyampaikan bahwa kita optimis ustad kita adalah orang yang tidak bersalah, satu hal yang harus jadi catatan penting sudah terbukti beliau adalah bukan teroris, diakui oleh semua orang, baik oleh kita maupun oleh JPU, karena apa? Tuntutan beliau, tuntutan JPU itu adalah hanya mengetahui tentang adanya tindak pidana terorisme, berati beliau bukan terorisme, bukan anggota JI, sudah positif 100 persen akan hal itu," ujarnya.

 

Dia mengatakan Farid Okbah murni berdakwah tentang ajaran Islam. Dia menyebut setiap orang berpotensi bertemu dengan anggota terorisme jaringan JI tanpa disadari.


"Nah dalam hal ini kelihatan sekali bahwa apa-apa yang dilakukan oleh ustad kita itu adalah merupakan dakwah islami, murni tindakan dakwah ya, beliau dalam hal ini diundang oleh siapa pun, baik oleh Kepresidenan maupun oleh rakyat jelata beliau hadir, bertiga ustad kita ini ya, khususnya ustad Farid untuk dalam hal ini untuk dakwah ini," ujarnya.

 

"Kalau masalah JI ini, saya secara pribadi ada 3 kali bertemu dengan wakil dari Kapolri, saya menyampaikan ke beliau bahwa kalau memang JI dianggap terlarang, semua orang-orang yang mau ditangkap silakan beritahu kami atau panggil mereka, karena kenapa? Biar ketahuan siapa-siapa yang memang orang-orang JI, supaya apa ? Tidak ditemui oleh ustad-ustad kita," lanjutnya.


Kemudian, Ismar mengatakan tuntutan 3 tahun penjara oleh jaksa itu bersifat lemah. Dia pun bersiap melakukan pembelaan di sidang pleidoi Rabu (7/12) depan.


"Untuk itu kita dari PH sangat yakin bahwa insyaallah ini sangat lemah, sangat yakin, sangat lemah ini tuntutan ini. Karena dari fakta-fakta sidang sudah sangat jelas," ucapnya.


Dia meminta pihaknya dapat bertemu langsung dengan Farid Okbah untuk mempersiapkan pembelaan di pleidoi tersebut. Menurutnya, hak Farid Okbah untuk bertemu dengan pengacara maupun keluarga telah dirampas.


"Dalam hal ini kita dari PH mempersiapkan untuk melakukan pleidoi, tetapi kita juga meminta untuk diberikan fasilitas untuk melakukan koordinasi dengan klien kita yang selama ini hak-hak beliau itu dipasung, sudah kita berkali-kali meminta untuk dilakukan pertemuan atau diberikan kemudahan untuk melakukan koordinasi karena beliau ini adalah orang-orang yang di dalam tahanan yang membutuhkan komunikasi dengan PH nya juga dengan keluarganya, tapi ini tidak pernah, tidak dibolehkan. Nah ini kami betul-betul meminta kepada majelis hakim termasuk juga mempersiapkan beliau akan melakukan pleidoi secara pribadi," tuturnya.


Sebelumnya, Farid Ahmad Okbah dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menyakini Farid Okbah melakukan tindak pidana terorisme.

 

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Farid Ahmad Okbah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutannya di PN Jaktim, Senin (28/11/2022).


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farid Ahmad Okbah dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," lanjut jaksa.


Selain itu, Farid Okbah diharuskan membayar biaya perkara selama proses persidangan kasus tersebut.


"Membebankan pada terdakwa Farid Ahmad Okbah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujarnya.


Farid Okbah diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme. [detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam