Bentrok pekerja China dan Indonesia di PT GNI, Kemenaker didesak jatuhkan sanksi berat: 'Masa negara kalah sama perusahaan?' - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Bentrok pekerja China dan Indonesia di PT GNI, Kemenaker didesak jatuhkan sanksi berat: 'Masa negara kalah sama perusahaan?'

 

KONTENISLAM.COM - Kementerian Tenaga Kerja didesak mengambil tindakan hukum dan menjatuhkan sanksi berat terhadap PT Gunbaster Nickel Industry karena melakukan sejumlah pelanggaran aturan ketenagakerjaan sehingga menyebabkan setidaknya empat pekerja meninggal sejak 2022, menurut pengamat. 

Pelanggaran aturan ketenagakerjaan itu mulai dari tidak adanya Peraturan Perusahaan, memberlakukan status kontrak bagi pekerjaan yang bersifat tetap, pemotongan upah, melanggar aturan tentang Keselamatan Kesehatan Kerja atau K3, serta PHK sepihak. 

Menanggapi persoalan ini Menaker Ida Fauziyah akan menurunkan tim investigasi ke lokasi dan menyusun langkah-langkah untuk mencegah kejadian serupa. 

Adapun PT Gunbaster Nickel Industry menyatakan prihatin atas peristiwa unjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut. 

Sementara itu, Menko Polhukam, Mahfud MD meminta PT GNI menyikapi tuntutan pekerja dengan arif. 

“Selanjutnya, pekerja harus bisa menyampaikan, aspirasinya dan menuntut hak-hak nya secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Mahfud MD dalam keterangan kepada media, Senin (16/01). 

Pemerintah juga mengimbau PT GNI terbuka sehingga pemerintah bisa menyelidiki soal peristiwa bentrok antara tenaga kerja asing (TKA) dan tenaga kerja Indonesia (TKI). 

"Pemerintah dengan ini mengimbau agar PT GNI bisa bersikap terbuka sehingga pemerintah dapat mempunyai data tentang semua tenaga kerja dan pelaksanaan pengamanan di dalam lingkungan perusahaan yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia," ujar Mahfud MD. 

Apa yang melatari unjuk rasa dan mogok kerja?

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT GNI di Morowali Utara, Amirullah, mengatakan aksi unjuk rasa dan mogok kerja buruh PT Gunbaster Nicker Industry sesungguhnya sudah pernah dilakukan sebelumnya. 

Yang pertama berlangsung pada tanggal 22 hingga 24 September 2022. Ketika itu, serikat pekerja menuntut perusahaan menjalankan beberapa hal:

1. Mendesak PT GNI menerapkan prosedur Keselamatan Kesehatan Kerja atau K3

Sejak PT GNI beroperasi sampai sekarang, kata Amirullah, pekerja di beberapa posisi tidak dibekali alat pelindungi diri (APD) yang memadai. 

Ia mencontohkan pekerja di tungku smelter pabrik hanya mengenakan kaos oblong dan masker medis. Padahal pekerjaan itu risikonya besar sebab bersinggungan dengan suhu tinggi yang membayakan keselamatan. 

Selain itu, bijih logam yang diolah mengandung zat berbahaya. Belum lagi alat-alat berat yang digunakan punya potensi risiko besar. 

Semestinya pekerja di tungku smelter memakai baju tahan panas. 

"Ada teman-teman itu mukanya sudah tidak kentara karena debu," imbuhnya. 

Contoh lain, dua pekerja diketahui meninggal karena terlindas kendaraan besar beroda 12 ketika mereka hendak menuju lokasi kerja menggunakan sepeda motor. 

Peristiwa nahas itu, menurut dia, tidak akan terjadi kalau perusahaan menyediakan kendaraan khusus yang dipergunakan untuk antar-jemput pekerja. 

2. Menuntut PT GNI membuat Peraturan Perusahaan

Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib membuat Peraturan Perusahaan yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib. 

Tapi sampai sekarang, kata Amirullah, PP itu tidak pernah dibuat dan belum pernah disosialisasikan ke pekerja. Akibatnya pekerja diperlakukan dengan sewenang-wenang. 

Beberapa kali, sambungnya, manajemen mengeluarkan Surat Peringatan kepada pekerja tanpa acuan yang jelas. 

3. Menghentikan status kontrak pada pekerja Indonesia

Kebanyakan pekerja Indonesia di PT GNI, imbuhnya, statusnya kontrak. Padahal mereka telah bekerja selama dua hingga tahun dan pekerjaan yang mereka lakukan bersifat tetap. 

Pihak manajemen berdalih status pekerja tetap hanya berlaku untuk staf seperti HRD. 

"Jadi ada yang awalnya dikontrak satu tahun, lalu jadi enam bulan, kemudian tiga bulan."

4. Menghentikan pemotongan upah secara tidak jelas

Beberapa pekerja mengadu dipotong upahnya padahal kerja lembur. Kemudian ada pekerja yang mengambil enam hari cuti tahunan malah kena pemotongan upah. 

"Bayangkan saja kalau satu hari kena potong Rp200.000, enam hari berapa itu? Harusnya kan tidak," imbuh Amirullah. 

Hal lain, ada juga buruh yang tidak menerima tunjangan keahlian sebesar Rp600.000 gara-gara tidak masuk kerja karena sakit. 

Pihak manajemen berdalih ada kesalahan teknis, tapi nyatanya terus berulang. 

Dari empat tuntutan tersebut tidak ada yang dikabulkan. Malah beberapa pekerja yang terlibat aksi unjuk rasa dan mogok kerja diputus kontraknya dan ada yang diberi Surat Peringatan atau SP. 

Itu sebabnya, ujar Amirullah, serikat pekerja berencana kembali menggelar aksi serupa pada tanggal 11 sampai 14 Januari 2023 dengan tuntutan tambahan. 

Tuntutan itu antara lain mendesak perusahaan mempekerjakan kembali anggota serikat yang diPHK akibat unjuk rasa dan mogok kerja pada September lalu. 

Namun di tengah aksi unjuk rasa dan mogok kerja kedua ini, pihak PT GNI setuju untuk menggelar mediasi pada Jumat (13/01) dengan difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Morowali Utara dan pihak kepolisian setempat. 

Sayangnya "tidak terjadi kesepakatan" antara serikat dan manajemen lantaran pihak PT GNI, menurut Amirullah, tak mau membuat Perjanjian Bersama (PB). 

"Perjanjian Bersama ini sebagai bukti kalau memang betul-betul perusahaan merealisasikan tuntutan kami dan agar sama-sama dikawal," tegas Amirullah. 

"Tapi perusahaan maunya buat surat pernyataan aja, enggak mau bikin PB. Sehingga kami serikat inisiatif melanjutkan aksi unjuk rasa dan mogok kerja besoknya." [BBC]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close