Nasib Irjen Mathius D Fakhiri Saat Rumah Kapolda Papua Terbakar, Sepekan Usai Lukas Enembe Ditangkap

 

KONTENISLAM.COM - Rumah dinas Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri di Jalan Trikora, Dok 5 Atas, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Provinsi Papua, terbakar, Selasa (17/1/2023) pukul 04.45 WIT.

Berdasarkan kesaksian warga, api tiba-tiba muncul dan dengan cepat membumbung tinggi dan dengan cepat menyebar hingga membakar sebagian besar bangunan rumah dinas tersebut.

Peristiwa itu mengejutkan warga pada pagi hari.

Apalagi raungan sirine mobil pemadam kebakaran terdengar bersahut-sahutan menuju lokasi kejadian.

Berdasarkan pantauan Tribun-Papua.com, jajaran Polda Papua bergerak cepat untuk melumpuhkan amukan si jago merah tersebut dengan mengerahkan sejumlah mobil meriam air.

Alhasil, api berhasil dikendalikan dan upaya pemadaman terus dilakukan jajaran Polda Papua bersama personel Pemadam Kebakaran Pemkot Kota Jayapura, TNI Angkatan Laut, Kementerian PUPR, hingga PDAM Jayapura untuk suplai air.

Namun, sebagian besar bangunan tersebut hangus terbakar dan terlihat rata dengan tanah.

Tak ada korban jiwa akibat kebakaran ini.

Lalu, bagaimana nasib Irjen Mathius D Fakhiri?

Dia selamat.

Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, saat kejadian, Irjen Mathius D Fakhiri sedang tidak berada di rumah dinasnya.

Ternyata kebakaran bersumber dari kamar Irjen Mathius D Fakhiri.

Namun, pada saat itu kondisi kamar sang jenderal bintang dua sedang kosong.

Kamar dalam kondisi terkunci sehingga petugas piket dan yang berada di rumah kesulitan bergerak cepat memadamkan api.

Lebih lanjut, kata Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, kebakaran ini dipicu hubugan arus pendek listrik atau korsleting.

"Diduga karena korsleting," ujarnya.

Namun, polisi dari Tim Inafis Polda Papua tetap melakukan olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Sepekan usai Lukas Enembe ditangkap

Peristiwa kebakaran ini terjadi selang sepekan setelah Gubernur Papua, Lukas Enembe ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, di Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).

Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan kronologi penangkapan Lukas Enembe.

Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber pada APBD Papua sejak awal September 2022.

Namun, Lukas Enembe tak kunjung ditahan.

KPK bahkan sempat kesulitan memeriksa Lukas karena terus mengaku sakit.

Di sisi lain, situasi masyarakat di Papua juga memanas.

Firli Bahuri mengatakan, upaya paksa terhadap Lukas Enembe berawal dari informasi bahwa Lukas akan bertolak ke Mamit, Tolikara, pada Selasa (10/1/2023) melalui Bandara Sentani.

Ia menduga rute perjalanan Lukas Enembe ini bisa menjadi cara untuk kabur ke luar negeri.

“Bisa jadi cara tersangka Lukas Enembe akan meninggalkan Indonesia,” ujar Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Berbekal informasi itu, KPK menghubungi Wakil Kepala Polda (Wakapolda), Komandan Satuan (Dansat) Brimob, dan Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Papua.

KPK meminta bantuan untuk melakukan upaya paksa penangkapan Lukas Enembe di Bandara Sentani.

Lebih lanjut, Firli Bahuri melaporkan, KPK melakukan tindakan tegas pada 12.27 WIT atau 10.27 WIB, menangkap Lukas di Distrik Abepura Papua.

“Selanjutnya Saudara Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Papua untuk diamankan,” tutur Firli Bahuri.

Secara terpisah, pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menuturkan, kliennya ditangkap setelah menyantap hidangan khas Papua, papeda dengan kuah ikan.

Saat itu, Lukas Enembe sedang bersama keluarganya dari Tolikara, sopir, dan seorang ajudan.

Setelah menyantap hidangan itu, Lukas Enembe ditangkap saat hendak meninggalkan rumah makan.(*)

Sumber: tribunnews

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close