Simak! Pakar Hukum Beberkan Peluang Ferdy Sambo Dihukum Mati

 

KONTENISLAM.COM - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, membeberkan adanya peluang terdakwa Ferdy Sambo dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Menurut Abdul, bukan tidak mungkin vonis tersebut bisa dijatuhkan kepada eks Kadiv Propam Polri itu meskipun jaksa tidak menuntut hukuman maksimal.

Dia menjelaskan, tuntutan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo bisa terwujud tergantung pada putusan Majelis Hakim. Sebab, katanya, hakim memiliki wewenang untuk menjatuhi hukuman kepada seorang terdakwa pelaku tindak pidana. 

"Meskipun jaksa tidak menuntut yang maksimal, tetapi hakim punya kewengan dan kekuasaan untuk menghukum seorang terdakwa sesuai keyakinannya," kata Abdul kepada wartawan, dilansir Selasa (24/01/2023).

Abdul Fickar menyatakan bahwa keyakinan hakim juga tidak lepas dari ancaman hukuman maksimal dari aturan atau undang-undang yang mengaturnya.

"Umpamanya mengenai pembunuhan ini, ada ancaman maksimalnya, yakni ancaman mati," lanjut Abdul.

Abdul kemudian menjelaskan kalau hakim yang memberikan vonis hukuman kepada terdakwa perlu lebih dulu mempertimbangkan aspek yang memberatkan dan meringankan.

"Ketika putusannya atau putusan yang diambil hukuman mati, itu artinya sama dengan tidak ada lagi hal-hal yang meringankan terdakwa bahkan yang dia lakukan atau kondisi-kondisi sebelum dia melakukan pembunuhan itu mengacu pada situasi yang memberatkannya," ucap Abdul.
 
Oleh sebab itu, kata Abdul, masih sangat mungkin hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J memvonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Ia juga menegaskan bahwa putusan hakim terkait vonis hukuman itu adalah kewenangan penuh yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk tuntutan jaksa.

"Jaksa bisa menyimpulkan berdasar fakta persidangan, kemudian merumuskan berapa yang dianggap adil sebagai tuntutan terhadap seorang terdakwa yang melakukan tindak pidana, tetapi ketika harus diputuskan itu juga menjadi kewenangan sepenuhnya dari majelis hakim," pungkas Abdul Fickar.(*poskota)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close