Malaysia larang peredaran 3 buku berisi konten LGBT
Daftar Isi
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi6F2EW1p2ry5X-s1xcma8hO2xx4jHRiNFLWgZpyqcRjY61McYDV0WX03JTziHE_uq9o5UCVNKiG6AYvQYuWUza6llH52faInQpsxAEgoTCtsww12hh0rIc3CRF7bjS2TliZPbwdQQpEPqEY9bLbnOerfyiqB5ewYsrBQSZtLgBHEF8iEkioiou_TrDhA/s1600-rw/LGBT.jpg)
KONTENISLAM.COM - Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia melarang peredaran tiga buku yang berisi konten-konten amoral hingga lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Ketiga buku itu berjudul The Tale of Steven, Jacob’s Room to Choose, dan Aku.
“Pemerintah berkomitmen mencegah penyebaran unsur-unsur yang merusak moral masyarakat yang secara tidak langsung dapat berkontribusi pada pengikisan ras dan bangsa,” ungkap Kementerian Dalam Negeri Malaysia.
Kementerian tersebut menyatakan perintah penarikan buku-buku itu dikeluarkan sesuai dengan Undang-Undang Percetakan dan Publikasi tahun 1984 (Diubah 2012).
Dalam undang-undang tersebut, Malaysia melarang keras mencetak, mengimpor, memproduksi, mereproduksi, menerbitkan, menjual, mengedarkan, mendistribusikan, sampai memiliki publikasi-publikasi tersebut.
“Ketiga publikasi tersebut memiliki konten yang dapat merusak moral. Publikasi Aku ditemukan memiliki konten cabul dan tidak bermoral yang dapat mempengaruhi perilaku pribadi dan bertentangan dengan nilai-nilai kesopanan dalam masyarakat Malaysia,” bunyi pernyataan KDN.
“The Tale of Steven dan Jacob’s Room To Choose dianggap mempromosikan gaya hidup LGBT yang dipandang sebagai ancaman terhadap nilai-nilai luhur yang diajarkan oleh agama dan masyarakat Timur selama ini,” paparnya menambahkan seperti dilansir Malay Mail, pada Kamis (16/2/2023).
“Jacob’s Room to Choose” merupakan sebuah buku anak-anak tentang ekspresi dan identitas gender. Buku tersebut menceritakan seorang guru mendidik anak-anak tentang identitas gender di sebuah sekolah setelah seorang siswa yang mengenakan gaun merasa tidak diterima saat masuk toilet anak laki-laki. Buku tersebut sudah dilarang edar sejak Januari.
“Pemerintah berkomitmen mencegah penyebaran unsur-unsur yang merusak moral masyarakat yang secara tidak langsung dapat berkontribusi pada pengikisan ras dan bangsa,” ungkap KDN. (arrahmah)