
KONTENISLAM.COM - Bripka Ricky divonis hukuman 13 tahun penjara. Hakim menyatakan mantan ajudan Ferdy Sambo ini bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis diberikan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023). Dilansir dari detikNews, Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara," imbuhnya.
Hakim menyatakan, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky. Hal yang memberatkan ialah Ricky berbelit-belit hingga mencoreng citra Polri. Hal meringankan ialah Ricky masih punya tanggungan keluarga.
Vonis yang didapat oleh Ricky Rizal lebih tinggi ketimbang tuntutan dari jaksa penutut umum. Dalam sidang tuntutan, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili Terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.[detik]