Cerita Korban Kebakaran Plumpang, Terima Rp10 Juta dan Tak Boleh Gugat Pertamina
Daftar Isi
[ KONTENISLAM.COM ] Salah satu korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Iriyanto, mengeluhkan lantaran keluarganya mendapat arahan untuk tidak menuntut Pertamina setelah menerima uang santunan.
Kejadian ini bermula ketika orangtua Iriyanto bernama Iriana (65) tewas saat kebakaran terjadi. Kemudian saat hendak memakamkan, adik kandungnya menerima uang Rp10 juta dari PT Pertamina Patra Niaga di RS Polri Kramatjati saat menunggu proses penyerahan jenazah ibunya
"Ibu saya kan di RS Polri, pas lagi mau bawa jenazah ke dalam mobil, adik saya diserahin duit sama kertas," kata Iriyanto saat ditemui di kediamannya, RW 01 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Senin (6/3/2023).
Dalam proses penyerahannya, Iriyanto menilai adanya serangan psikologis yang dirasakan sang adik, Sulistiawati yang diminta untuk menandatangani surat bermaterai, yang berisikan keluarga tidak menggugat ataupun menuntut Pertamina atas alasan apapun nantinya.
"Bu ini dari Pertamina buat biaya pemakaman, tanda tangan di sini. Adik saya main tanda tangan aja, nggak dibaca lagi semuanya. Nggak tahunya di bawahnya ada tulisan lagi," Kata Iriyanto.
"Begini tulisannya, setelah menerima dan setuju Rp10 juta dari Pertamina Patra Niaga, bahwa saya dan ahli waris menyatakan dengan diterimanya bantuan ini maka kami tidak akan mengajukan gugatan maupun tuntutan lain kepada Pertamina Group," paparnya. [okezone]