Tenaga Kerja Asing Boleh Kerja di IKN Selama 10 Tahun

Daftar Isi

Sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) berjalan di pasar yang berada di depan sebuah perusahaan smelter, Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/2/2023). Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat sekitar dua ribu TKA dari China itu bekerja di dua perusahaan smelter yaitu PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS). ANTARA FOTO/Jojon/tom. 

[ KONTENISLAM.COM ] Tenaga kerja asing diberikan izin untuk bisa bekerja di ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Dilihat detikcom dari beleid tersebut, Rabu (8/3/2023), pengaturan soal tenaga kerja asing tercantum di dalam pasal 22 PP 12 tahun 2023.

"Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 22 ayat 1.

Dalam beleid tersebut juga disebutkan, tenaga kerja asing yang akan bekerja di IKN diperbolehkan untuk tinggal dan bekerja selama 10 tahun lamanya. Waktu kerja itu pun bisa diperpanjang.

Dijelaskan juga pelaku usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN dan mempekerjakan tenaga kerja asing dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu.

"Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 22 ayat 4.

Nantinya, jangka waktu tertentu untuk pembebasan kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.

Pengaturan mendalam soal jangka waktu kerja dijelaskan dalam pasal 23 PP 12 tahun 2023. Berikut ini rinciannya:

1. Tenaga kerja asing dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dalam hal jangka waktu pemberian izin tinggal akan berakhir, jangka waktu pemberian izin tinggal dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja antara Pelaku Usaha dengan tenaga kerja asing.
3. Bagi pemegang saham yang menjabat pengurus perusahaan diberikan izin tinggal sebagai pengurus perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam