YLBHI Sebut Putusan PN Jakpus Membahayakan Demokrasi, Netizen: Baca Jangan Sepotong

Daftar Isi
 

KONTENISLAM.COM - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia turut berkomentar, masalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur. 

Dilansir dari twitter @YLBHI (4/3/23), YLBHI mendesak :

1. Komisi Pemilihan Umum RI untuk melakukan perlawanan serius terhadap Putusan PN Jakarta Pusat dengan mengajukan upaya hukum banding secara sungguh - sungguh.

2. Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI segera memeriksa Majelis Hakim yang mengadili perkara ini atas dugaan pelanggaran kode etik hakim dan pedoman perilaku hakim maupun dugaan kuat adanya mafia peradilan.

3. Mahkamah Agung RI cq. Pengadilan Tinggi untuk melakukan koreksi terhadap Putusan PN Jakarta Pusat karena terdapat kekeliruan nyata, melanggar konstitusi UUD 1945 dan membahayakan demokrasi.

Netizen ikut mengomentari pernyataan sikap dari YLBHI ini, dengan menyebut YLBHI tidak mempelajari dengan seksama putusan dari PN Jakarta Pusat dan hanya mengikuti arus saja. 
 
"Dibacalah secara lengkap kronologinya, jgn sepotong2," ujar akun @greg_dala
 
"Udh baca putusannya? Jangan jadi kelompok reaksioner," lanjut akun @kangabu230

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menganggap KPU tidak melaksanakan, putusan Bawaslu RI nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 november 2022. Berdasarkan hal ini akhirnya PN Jakarta Pusat, memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atas tergugat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
 
putusan Bawaslu RI nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 november 2022, yaitu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada partai rakyat adil makmur (PRIMA), melakukan perbaikan data administrasi di sistem informasi partai politik (SIPOL). 

Sumber: suara

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam