๐‹๐š๐ ๐ข, ๐‹๐š๐ ๐ข, ๐๐š๐ง ๐‹๐š๐ ๐ข ๐‘๐ข๐›๐ฎ๐ญ ๐Œ๐š๐ฌ๐š๐ฅ๐š๐ก ๐๐ž๐ง๐ž๐ง๐ญ๐ฎ๐š๐ง ๐‡๐ข๐ฅ๐š̄๐ฅ

Daftar Isi

KONTENISLAM.COM - 
Oleh: Arsyad Syahrial

Lagi-lagi kaum Muslimฤซn diributkan dengan kemungkinan berbedanya penentuan 1 แน awwal 1444H, atau Hari Raya ศˆd al-Fitri besok.

Sebagian yang memakai metode แธฅisab falaki mengatakan bahwa hilฤl secara hitungan sudah wujud pada tanggal 20 April, sehingga tanggal 21 April sudah masuk bulan แน awwal.

Sedangkan sebagian lain yang memakai metode "imkanur-ru’yah" mengatakan sudut derajat hilฤl pada tanggal 20 April itu tak memungkinkan untuk terlihat. Sebab walaupun perhitungan matematis Astronomi menggunakan berbagai aplikasi di perangkat komputer mampu memberikan data-data แธฅisab dari basis data efemeris, sehingga bisa menunjukkan posisi Bulan & Matahari dengan akurat, akan tetapi aplikasi-aplikasi itu sampai saat ini belum mampu untuk menghitung kontras cahaya แนกafaq. Apalagi mampu menghitung polusi cahaya di atmosfir / udara perkotaan. Aplikasi-aplikasi itu hanya bisa menghitung persentase iluminasi, tanpa bisa menghitung kontras pantulan cahaya itu dengan cahaya แนกafaq, padahal definisi hilฤl sangat terkait dengan kontras cahaya.

Rumit ya? Ya iya…

Makanya bagi kembali lagi kepada แธฅadฤซแนซ mulia:

ุฅِู†َّุง ุฃُู…َّุฉٌ ุฃُู…ِّูŠَّุฉٌ ู„َุง ู†َูƒْุชُุจُ ูˆَู„َุง ู†َุญْุณُุจُ ุงู„ุดَّู‡ْุฑُ ู‡َูƒَุฐَุง ูˆَู‡َูƒَุฐَุง ูŠَุนْู†ِูŠ ู…َุฑَّุฉً ุชِุณْุนَุฉً ูˆَุนِุดْุฑِูŠู†َ ูˆَู…َุฑَّุฉً ุซَู„َุงุซِูŠู†َ

“Kita ini adalah ummat yang ummi, yang tidak biasa menulis dan juga tidak biasa menghitung. Satu bulan itu jumlah harinya segini dan segini, yaitu sekali berjumlah 29 dan sekali berikutnya 30 hari.” [HR al-Buแธณลrฤซ no 1913; Muslim no 1080; Abลซ Dฤwลซd no 2319; an-Nasฤฤซ no 2140-1; Aแธฅmad no 4775, 4891, 5768, 5855].

แธคadฤซแนซ mulia ini justru menunjukkan kemudahan dari agama Islฤm, bahwa tak perlu menguasai perhitungan matematis yang rumit รฌlmu Astronomis, akan tetapi cukup dengan melihat (ru’yah) hilฤl Bulan saja.
Kemudian, ada แธฅadฤซแนซ mulia lain yang memperkuat penggunaan ru’yah ini, yaitu:

ุฅِุฐَุง ุฑَุฃَูŠْุชُู…ْ ุงู„ْู‡ِู„َุงู„َ ูَุตُูˆู…ُูˆุง ูˆَุฅِุฐَุง ุฑَุฃَูŠْุชُู…ُูˆู‡ُ ูَุฃَูْุทِุฑُูˆุง ูَุฅِู†ْ ุบُู…َّ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูَุตُูˆู…ُูˆุง ุซَู„َุงุซِูŠู†َ ูŠَูˆْู…ًุง

“Apabila kalian telah melihat hilฤl, maka berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya kembali, maka berpuasalah. Namun, apabila Bulan itu tertutup dari pandangan kalian (karena awan), maka berpuasalah sebanyak 30 hari.” [HR al-Buแธณลrฤซ no 1900; Muslim no 1081; an-Nasฤฤซ no 2119, *23, *28; Ibnu Mฤjah no 1654-5; Aแธฅmad no 6041, 7023, 7265, 7448, 7526, 14001; ad-Dฤrimฤซ no 1728].

Namun apakah metode แธฅisab lantas jadi keliru kah?

Ya tidak juga, karena dari semenjak dahulu pun ada sebagian รนlamฤ yang menggunakannya.

Namun ada beberapa catatan juga terhadap penggunaan metode แธฅisab falaki ini, seperti: adanya perbedaan pendapat yang tentang kriteria penetapan awal bulan. Apakah dimulai pada saat terbenam Matahari setelah terjadi ijtima’, ataukah dimulai pada saat terbenam Matahari setelah terjadi ijtima’. Ada pula kriteria bahwa apakah pada saat terbenam Matahari tersebut, hilฤl sudah wujud di atas ufuq, yang sering disebut dengan model "wujudul-hilฤl".

Sementara, di kelompok yang mensyaratkan wujud hilฤl di atas ufuq dengan metode "imkanur-ru’yah" (berdasarkan perkiraan mungkin tidaknya hilฤl diru’yah) juga terjadi perbedaan pendapat di dalam menentukan batasannya. Ada yang memegang batasan 2°, ada yang 5°, serta macam-macam dan banyak lagi perbedaan yang tak perlu dituliskan di sini.

Intinya, kaum Muslimฤซn ini perlu otoritas pusat yang menentukan apakah memakai metode ru’yatul-hilฤl dan atau metode แธฅisab falaki, serta masing-masing bagaimana kriteria standarnya.

Seperti dulu ketika Julius Caesar (Diktator dari Republik Romawi Kuno) menetapkan Julian Calendar untuk mengakomodasi fakta bahwa setahun itu 365 dan ¼ hari. Ini untuk mengoreksi kalender Mesir kuno yang menetapkan bahwa setahun itu 365 hari (yang akibatnya setelah 730 tahun, musim dingin dengan musim panas bertukar tempat!).

Lalu pada tahun 1582 saat Gregorius XIII (pemimpin Gereja Katholik Roma) menetapkan Gregorian Calendar (untuk mengakomodasi bahwa setahun itu adalah 365 hari, 5 jam, 48 menit, dan 45,25 detik – bukan 365¼ hari), sehingga pada tahun itu ada 10 hari yang hilang sebab ketika malam tanggal 4 Oktober berakhir, maka jam 00:00 nya adalah tanggal 15 Oktober.

Semua ikut Julius Caesar dan Gregorius XIII ketika mereka menetapkan kalender baru, karena mereka adalah "penguasa".

Adapun bagi kita masyarakat awam, ya ikut saja yang kita yakini. Karena kita tak paham bagaimana melihat hilฤl itu, apalagi metode แธฅisab falaki.

Demikian, semoga bermanfaat.

(*)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam