4 Tahun Menunggu Janji Jokowi Selesaikan PHK 8.300 Buruh

 

KONTENISLAM.COM - Janji Presiden Jokowi menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan terkait pemecatan 8.300 buruh PT Freeport Indonesia (PTFI/Freeport) yang melakukan mogok kerja pada 2017, kembali digugat. Sampai saat ini, mereka belum dipekerjakan kembali.

Lukas Rumpaidus, salah satu buruh yang menjadi korban PHK Freeport pada 2017, menagih janji Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah ini. Pada 2019, buruh Freeport sempat bertemu Presiden Jokowi dan dijanjikan adanya solusi. Kini, empat tahun berlalu, janji sang presiden tak kunjung ada wujudnya.  “Presiden Jokowi pernah menerima kami pada 13 Februari 2019, dan beliau [berjanji] akan mempertemukan para pihak untuk mencari solusi yang terbaik,” kata Rumpaidus, dikutip Selasa (2/5/2023).

Rumpaidus menyatakan, sengketa ketenagakerjaan dengan Freeport, memasuki tahun keenam, sejak 8.300 buruh PTFI melakukan mogok kerja pada 1 Mei 2017. “Tetapi janji Presiden Jokowi belum terwujud sampai dengan saat ini. Presiden terus datang ke Freeport tapi persoalan kami belum ditangani,” katanya.
 
Hingga kini, kata dia, para buruh Freeport konsisten dalam memperjuangkan hak mereka. Diaharapkan, Presiden Jokowi, Pemkab Mimika dan Pemprov Papua Tengah, memperhatikan nasib mereka.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay selaku kuasa hukum buruh Freeport menerangkan bahwa aksi mogok kerja 8.300 buruh pada 1 Mei 2017 hingga Desember 2022, adalah legal. Sayangnya, para buruh itu justru dipecat manajemen PTFI.

Selanjutnya, Gobay menyebut adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap atas nama Tri Puspital, putusan nomor 1095 K/Pdt.Sus-PHI/2021 atas nama Demianus Jonasen May, dan putusan nomor 1126 K/Pdt.Sus-PHI/2021 atas nama Muhammad Anwar. Menurut Gobay, pertimbangan hakim dalam ketiga perkara itu, menyatakan mogok kerja 8.300 buruh PTFI sah.
 
“Atas dasar itu kami menyimpulkan bahwa mogoknya sah, karena ada pengakuan dari pemerintah dan juga oleh hakim Mahkamah Agung. [Jadi] mogok kerja yang dilakukan buruh PT Freeport Indonesia sah,” kata Gobay.

Pada 2018, lanjut Gobay, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Papua juga menyatakan aksi mogok kerja 8.300 buruh itu, sah. Akan tetapi, sejak 2017 manajemen PTFI tidak pernah memberikan jawaban yang tegas.

Pada 2018, lanjutnya, Gubernur Papua, Lukas Enembe telah mengeluarkan surat yang menegaskan mogok kerja buruh Freeport itu, sah. Surat itu memerintahkan Freeport untuk mempekerjakan kembali buruh yang dipecat gara-gara mogok kerja. Serta, membayar upah mereka.
 
Gobay berharap, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin mempertemukan para buruh dengan manajemen Freeport guna menyelesaikan masalah itu. “Segera buka ruang perundingan antara PT Freeport Indonesia dengan 8.300 buruh mogok kerja,” ujarnya.

Divisi Kampanye dan Media Amnesty Universitas Cenderawasih, Rutce Selviani Bosawer menyatakan, Amnesty Universitas Cenderawasih mendesak Freeport memenuhi hak 8.300 buruh, serta bertanggung jawab atas kematian 115 buruh yang mogok kerja. [inilah]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close