8 Fakta Pembangunan di IKN Masih Sepi Investor

 

KONTENISLAM.COM - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih terkendala masalah pengadaan lahan.

Menteri Basuki menjelaskan hingga saat ini belum ada investor yang mulai melakukan pembangunan di IKN lantaran masih bingung untuk masalah pengadaan lahannya.
 
“Lahan belum selesai, untuk investor, bagaimana cara membelinya, kan karena semua ada kewenangan ada di otorita, membeli tanah disana, makanya belum ada investasi yang masuk dan baru pengerjaan dengan APBN saja,” kata Menteri Basuki di Istana Negara, Selasa (2/5/2023).

Sejarah dan Tahapan Pemindahan IKN Nusantara
Berikut yang dirangkum Okezone, Minggu, (7/5/2023) tentang pembangunan di IKN belum ada investor.

1. Masih ada kendala masalah pengadaan lahan

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih terkendala masalah pengadaan lahan.

Menteri Basuki menjelaskan hingga saat ini belum ada investor yang mulai melakukan pembangunan di IKN lantaran masih bingung untuk masalah pengadaan lahannya.

“Lahan belum selesai, untuk investor, bagaimana cara membelinya, kan karena semua ada kewenangan ada di otorita, membeli tanah disana, makanya belum ada investasi yang masuk dan baru pengerjaan dengan APBN saja,” kata Menteri Basuki di Istana Negara, Selasa (2/5/2023).

2. Pembangunan IKN punya target banyak didanai uang investor

Pembangunan IKN sendiri ditargetkan bakal banyak didanai oleh uang dari investor.

Bahkan porsi pendanaan APBN sebesar 20% sedangkan dari investasi 80%. Hal itu bertujuan agar pembangunan yang dilakukan tak menggangu ruang fiskal.

3. Sudah adanya rencana detail tata ruang (RDTR)

Menteri Basuki menjelaskan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah pengembangan IKN memang sudah disusun.

Rancangan tersebut menjadi etalase untuk para investor menanamkan modalnya di wilayah-wilayah yang sudah dibuat oleh pemerintah.

4. Belum ada lahan untuk investor

Namun memang hingga saat ini terkait pengadaan lahan memang masih belum selesai, terutama lahan yang digunakan investor untuk membangun.

Sehingga membuat investor masih belum ada yang masuk ke Mega proyek tersebut.

“Walaupun RDTR nya sudah disiapkan, terus bagaimana jika ada yang mau bangun rumah sakit, misalnya 5 hektare, belinya gimana itu kan di otorita makanya ada BUMO (Badan Usaha Milik Otorita),” pungkas Menteri Basuki.

Sehingga membuat investor masih belum ada yang masuk ke Mega proyek tersebut.

“Walaupun RDTR nya sudah disiapkan, terus bagaimana jika ada yang mau bangun rumah sakit, misalnya 5 hektare, belinya gimana itu kan di otorita makanya ada BUMO (Badan Usaha Milik Otorita),” pungkas Menteri Basuki.

5. Bulan April lalu sudah tercatat 200 surat minat investor akan IKN

Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Dhony Rahajoe melaporkan bahwa sejak penjajakan pasar hingga bulan April yang lalu setidaknya sudah ada kurang lebih 200 LOI (Letter of Intent) atau surat minat investor pada pembangunan IKN.

Donny menjelaskan 6 diantara saat ini sudah mendapatkan LTO/Letter to Proceed dan akan segera melakukan pembangunan. Ke enam perushaan tersebut bakal membangun rumah dinas jabatan lewat skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) tanpa menggunakan APBN.

6. Adanya skema investasi KPBU dan investasi non-KPBU

Menurutnya skema investasi KPBU yang bangunannya bakal menjadi Barang Milik Negara (BMN) seperti pembangunan rumah dinas itu tidak memerlukan transaksi pertanahan atau tidak memerlukan pembelian lahan di IKN, sehingga bisa segera melakukan pembangunan.

“Investor yang perlu lahan untuk investasi bersifat komersil memang perlu ada transaksi dengan IKN. Namun terkait investasi dengan skema KPBU yg nantinya menjadi BMN/Barang Milik Negara seperti pembangunan Rumah Dinas Jabatan memang tanahnya tidak perlu beli,” kata Dhony saat dihubungi MNC Portal Selasa malam, (2/5/2023).

Sedangkan untuk investasi yang bersifat komersil maupun dengan skema non- KPBU memerlukan transaksi pertanahan dengan badan otorita sebelum melakukan pembangunan.

7. Adanya pembagian 2 kelompok status tanah di IKN

Karena status tanah di IKN sendiri terbagi dalam dua kelompok, yaitu Barang Milik Negara dan Aset dalam Penguasaan. Hal itu tercantum dalam Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Aset tanah dengan status Barang Milik Negara akan diberikan kepada Otorita IKN untuk hak pengelolaannya. Sedangkan untuk tanah dengan status ADP juga diberikan kepada Badan Otorita berupa HPL (Hak Pengelolaan Lahan).

HPL akan diberi kepada investor dengan pemberian HGU

HPL ini yang nanti diberikan kepada para investor yang bersifat komersil atu non KPBU dengan pemberian HGU (Hak Guna Usaha), HGB (Hak Guna Bangunan), atau Hak Pakai.

“Insya Allah dalam waktu dekat akan ada beberapa yang kami umumkan untuk investasi non KPBU. Sedangkan 6 pelaku usaha yang mendapat LTO ini akan menggunakan dana non APBN sebagai investasi,” kata Dhony.

8. Masih andalkan dana APBN saja

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan Investor pada proyek pembangunan IKN masih minim untuk merealisasikan pembangunan.

Makanya hingga saat ini pembangunan di IKN hanya masih mengandalkan dana APBN saja, belum ramai realisasi pembangunan dari investor. [hajinews]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close