Alasan Nurul Ghufron Minta Jabatan Pimpinan KPK Diubah Jadi 5 Tahun - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Alasan Nurul Ghufron Minta Jabatan Pimpinan KPK Diubah Jadi 5 Tahun

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan alasannya ingin mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun. 

KONTENISLAM.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan alasannya ingin mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

Menurut dia, hal tersebut semata-mata karena ingin menyesuaikan dengan apa yang ada di lembaga-lembaga lainnya. Ghufron menilai masa jabatan pimpinan KPK saat ini, yaitu empat tahun, melanggar prinsip keadilan.

"Dua belas lembaga negara non-kementerian (auxiliary state body) misalnya Komnas HAM, Ombudsman RI, KY, KPU, Bawaslu dan lain-lain semuanya 5 tahun, karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 (inkonstitusional) jika tidak diperbaiki/disamakan," ujar Ghufron melalui pesan tertulis, Selasa (16/5).

Ghufron menyatakan masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan. Oleh karena itu, menurut dia, seharusnya periodesasi kepemimpinan di KPK diubah menjadi lima tahunan juga.
 
"Periodesasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah RPJPN 25 tahun, RPJMN 5 tahun ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan," lanjut Ghufron.

"Maka, jika program pemberantasan korupsi empat tahunan akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," tandasnya.

Gugatan uji materi atau judicial review UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi ini diajukan Ghufron sejak Oktober 2022 lalu.

Awalnya Ghufron menggugat mengenai batas usia pimpinan KPK. Namun, dalam perjalanannya, ia memperbaiki permohonan dengan mempermasalahkan masa jabatan empat tahun pimpinan KPK.

"Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan, menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," terang Ghufron.

Masa jabatan Ghufron sebagai pimpinan KPK akan berakhir pada tahun ini. Ia berencana maju kembali sebagai pimpinan KPK, namun terkendala aturan batas usia. [cnnindonesia]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close