Daftar Nama 3 Capres Final Musra yang Diserahkan ke Jokowi
KONTENISLAM.COM - Penanggung jawab Musyawarah Rakyat (Musra) Budi Arie Setiadi akan menyerahkan tiga nama usulan calon presiden (capres) kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yakni bakal capres Ganjar Pranowo, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, dan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.
"Kan Pak Prabowo, Pak Ganjar, dan Pak Airlangga. Tiga nama dan semua memang memiliki kelebihan masing-masing," ujar Budi Arie kepada wartawan sebelum puncak musra berlangsung di Gedung Istora, Jakarta, Minggu.
Budi Arie mengungkapkan bahwa agenda utama dari puncak musra ini adalah pemberian arahan oleh Joko Widodo (Jokowi) mengenai ke mana kapal besar relawan Jokowi akan menuju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ia menjelaskan ketiga nama yang akan diusulkan untuk menjadi capres diperoleh dari menyaring, menjaring, dan merekam suara aspirasi masyarakat dari berbagai organ relawan pendukung Jokowi yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Nanti kita sampaikan ke Pak Presiden, tiga nama dan nanti biar Pak Presiden yang memutuskan," ucap Budi Arie.
Sedangkan, untuk nama calon wakil presiden (cawapres), Budi Arie mengatakan bahwa terdapat nama Menko Polhukam Mahfud MD, Menparekraf Sandiaga Uno, serta Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Arsjad Rasjid.
"Banyak namalah, tapi kita tunggu aja hasil panitia untuk merumuskan nama-nama dan kita serahkan kepada Jokowi," tuturnya.
Budi Arie mengestimasikan 30.000 orang relawan dari seluruh Indonesia akan menghadiri puncak musra ini.
Akan tetapi, Budi belum bisa memastikan kehadiran tokoh-tokoh lain di samping Jokowi dalam acara ini.
Adapun Musra digelar oleh 18 organ relawan pendukung Jokowi untuk menjaring kandidat calon presiden dan wakil presiden di seluruh provinsi se-Indonesia.
Rangkaian Musra sudah berjalan selama hampir satu tahun sejak dibuka Jokowi dalam Musra provinsi Jawa Barat di Bandung, 28 Agustus 2022.
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. [cnnindonesia]