Gawat! Pencairan TPG Tahun 2023 Dihentikan Pemerintah Pusat Karena Persoalan Ini - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Gawat! Pencairan TPG Tahun 2023 Dihentikan Pemerintah Pusat Karena Persoalan Ini

 

KONTENISLAM.COM - Tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifikasi akan dihentikan pembayaranya oleh pemerintah pusat, baik yang bernaung di kemendikbudristek maupun Kemenag.

Kabar akan di hentikan pembayaran TPG itu, setelah garut.suara.com menerima informasi berdasarkan juknis yang ada.

Akan tetapi, bagi pembaca yang sudah mendapatkan TPG, jangan panik terlebih dahulu.
 
Pasalnya tidak serta merta seluruh penerima TPG, atau tunjangan sertifikasi pembayaranya akan dihentikan secara total.

Ada beberapa alasan yang menyebabkan tunjangan sertifikasi guru dihentikan pembayaranya.

Jika mengacu pada ketentuan keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam nomor 7475 tahun 2022, terkait juknis pembayaran TPG, tidak semua pembayaranya dihentikan.
 
Terdapat enam poin penting yang menyebabkan TPG tidak dibayarkan yaitu:
 
1. Tidak hadir komulatif tiga hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang syah bagi penerima TPG.

2. Penerima TPG yang melakukan cuti sakit lebih dari empat belas hari.
 
3. Penerima TPG yang melaksanakan Cuti alasan penting lebih dari enam hari.

4. Mereka yang melakukan cuti di luar tanggungan Negara.

5. Penerima TPG yang melaksanakan Ibadah haji atau Umrah pada jam kerja tanpa menggunakan hak cuti atau cuti besar.

6. Penerima TPG yang melaksanakan kuliah dengan biaya dari pemerintah atau pemda atau sponsor lainya pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai.

Sementara bagi penerima TPG, yang bernaung dibawah kemendikbudristek, sesuai permendikbudristek nomor 4 tahun 2022 yaitu :

1. Karena meninggal dunia

2. karena mencapai batas usia pensiun

3. karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri

4. karena dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

5. Mendapat tugas belajar

6. Karena tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Nah pembaca ternayata itu, penyebab tunjangan sertifikasi bapak dan ibu dihentikan oleh pemerintah pembayaranya.

Sumber: suara

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close