MK Restui Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri Dkk, Benny K Harman: Inilah yang Disebut Tirani Judisial - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

MK Restui Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri Dkk, Benny K Harman: Inilah yang Disebut Tirani Judisial



KONTENISLAM.COM - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman menyoroti Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk Ketua KPK Firli Bahuri, dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Hal tersebut ditanggapi Benny Harman melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Benny Harman menyebut adanya kesesatan dalam berpikir. Ia juga menyinggung bahwa langkah MK itu lah yang disebutnya tirani judisial.

"MK perpanjang masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun? Sesat pikir. Inilah yang disebut dengan tirani judisial itu," ungkap Benny Harman dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (26/5).

Lanjut, Benny Harman pun mengatakan bahwa adanya pemikiran hakim MK yakni mendapat back up politik.

"Hakim MK karena merasa mendapat back up politik lalu membuat putusan secara sewenang-wenang. Ingat, MK itu adalah constitutional court bukan political court. Mengabdi terutama pada constitutional values bukan menghamba pada kepentingan kekuasaan politik," papar Benny Harman.

"Bukan corong kekuasaan melainkan corong dari UUD, dari konstitusi. The guardian of constitution, bukan the guardian of money power. Danger!," tandasnya.

Sementara itu, diketahui bahwa Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan atas gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, hakim MK menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu 4 tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR.

MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK. Sebab, presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen dua kali dalam periode atau masa jabatannya.

Adapun ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (25/5/2023).

Selain mengabulkan JR Pasal 34, MK juga mengabulkan permohonan koreksi Ghufron terkait batas usia calon pimpinan KPK minimal 50 tahun. MK menilai, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK baru bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan," kata Anwar Usman.

Adapun masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan habis pada Desember mendatang. [wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close